Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela, Eks Kapolres Ngada Resmi Dipecat Tidak Hormat

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Indonesia (Polri) resmi memecat Kapolres nonaktif Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dari institusi Korps Bhayangkara. Itu berdasar hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada, Senin (17/3/2025).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sidang etik tersebut telah digelar sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 17.45 WIB. Kontruksi perkara telah terungkap dalam sidang etik tersebut.
“Diputuskan pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Hasil sidang itu menyatakan bahwa yang bersangkutan sebagai terduga pelanggar terbukti telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak, persetubuhan anak di bawah umur dan mengkonsumsi narkoba.
“Perzinahan tanpa ikatan yang sah. Mengkonsumsi narkoba. Serta menyimpan menyebar video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Trunoyudo.
Sejumlah saksi telah memberikan keterangan dalam sidang etik tersebut. Mulai psikologi, pihak hotel hingga pihak tertentu yang ahli dalam bidang kejahatan kasus eks Kapolres Ngada.
“Dengan mendasari pada saksi-saksi dan dengan adanya wujud perbuatan tersebut, maka putusan pada sidang KKEP, sanksi etika perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela,” tutur Trunoyudo.
“Kedua, sanksi adminsitratif berupa patsus selama tujuh hari di ruang patsus Divpropam Polri dan telah dijalani pelanggar,” tambahnya.
PTDH anggota Polri itu diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022. (dan)