Sepanjang 2025, DKPP Ungkap Telah Terima 148 Pengaduan

INDOPOSCO.ID – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, membeberkan capaian kinerja lembaganya sepanjang tahun 2025 (per 5 Mei 2025) yang telah menerima 148 pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dari jumlah itu, terdapat 141 pengaduan yang telah lolos verifikasi administrasi. Dan dari pengaduan-pengaduan yang telah lolos verifikasi administrasi itu, sebanyak 78 pengaduan naik ke tahap verifikasi materiel.
Berikutnya, dari 78 pengaduan pada tahap verifikasi materiel, sebanyak 55 di antaranya dilimpahkan dan diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan. Sedangkan sisanya masih dalam proses verifikasi.
“DKPP telah meregistrasi 148 perkara sepanjang tahun 2025. Dengan jumlah perkara yang telah diputus sebanyak 102 perkara dan sisanya merupakan pelimpahan tahun 2024,” papar Heddy Lugito di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Sebagai catatan, sepanjang tahun 2024, DKPP secara total telah menyidangkan 236 perkara. Dari ratusan perkara itu, amar putusan yang dihasilkan pada periode tersebut adalah sanksi peringatan (260 orang teradu), peringatan keras (101), peringatan keras terakhir (26), pemberhentian dari jabatan ketua (5), pemberhentian sementara (5), dan pemberhentian tetap (66). Sedangkan 527 penyelenggara pemilu lainnya direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sedangkan, pada tahun 2025 terdapat 102 perkara yang telah diputus DKPP. Amar putusan yang dihasilkan yakni: peringatan (110 orang teradu), peringatan keras (49), peringatan keras terakhir (9), pemberhentian dari jabatan ketua (7), pemberhentian sementara (1), dan pemberhentian tetap (13).
“Sebanyak 212 penyelenggara pemilu lainnya direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP,” kata Heddy.
Jika ditotal, sepanjang periode 2024 dan 2025, DKPP telah menyidangkan 338 perkara, dengan amar putusan yakni: peringatan (370), peringatan keras (150), peringatan keras terakhir (35), pemberhentian dari jabatan ketua (12), pemberhentian sementara (6), pemberhentian tetap (79). Sedangkan penyelenggara pemilu yang direhabilitasi sebanyak 739.
Lebih lanjut, DKPP menerima 16 pengaduan terkait pemungutan suara ulang (PSU) pemilihannkepala daerah pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang tahun 2025. Dari jumlah itu, ada satu pengaduan yang telah dilimpahkan dan menjadi perkara, dua pengaduan yang gugur pada tahap pemeriksaan, dan tiga belas aduan lainnya masihdalam proses verifikasi administrasi dan materiel.
Pengaduan yang diterima DKPP berasal dari Kabupaten Banggai (dugaan tidak profesional dalam melaksanakan pilkada), Kabupaten Buru (pengambilalihan proses perhitungan suara), Kabupaten Barito Utara (dugaan politik uang dalam pilkada), Provinsi Papua (dugaan pelanggaran mekanisme, tata cara, dan prosedur pencalonan gubernur dan wakil gubernur), Kabupaten Empat Lawang (dugaan berpihak kepada salah satu pasangan calon), Kabupaten Tasikmalaya (dugaan tidak profesional dalam pelaksanaan pilkada dan tidak transparan dalam pengelolaan anggaran), Kabupaten Kutai Kertanegara (dugaan meloloskan calon bupati dan wakil bupati yang telah dua periode menjabat), dan Kabupaten Mahakam Ulu (dugaan tidak profesional dalam pelaksanaan pilkada). (dil)