Nasional

Tak Bisa Digugat Lagi, Putusan DKPP Final dan Mengikat

INDOPOSCO.ID – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menegaskan bahwa putusan lembaga yang dipimpinnya dalam memberi sanksi penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) bersifat final dan mengikat.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 458 ayat 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sehingga tidak ada mekanisme atau upaya hukum lainnya yang bisa membatalkan atau mengubah putusan DKPP melalui lembaga peradilan lain.

“Perlu ditegaskan sekali lagi, putusan DKPP bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada mekanisme atau upaya hukum lainnya yang bisa menganulir putusan DKPP,” ungkap Heddy Lugito dalam.jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Penegasan tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 32/PUU-XIX/2021 yang menyebutkan sifat final dan mengikat putusan DKPP adalah terhadap Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, serta Bawaslu. Sehingga lembaga-lembaga tersebut harus segera melaksanakan atau menindaklanjuti putusan DKPP.

Seperti diketahui, sejumlah penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan DKPP mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

Menurut Heddy, pihaknya menghormati upaya hukum yang ditempuh sejumlah mantan penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan DKPP. Namun perlu digarisbawahi bahwa yang menjadi objek gugatan di PTUN tersebut bukan putusan DKPP.

“Yang menjadi objek gugatan adalah SK pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu. Sementara putusan DKPP bersifat final dan mengikat, terhadap.pelamggaran kode etik penyelenggara pemilu,” pungkasnya. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button