Pekerja Sritex Harus Dapat Perlindungan Ketenagakerjaan

INDOPOSCO.ID – Keputusan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan pekerja. Dan ini menjadi pukulan berat bagi industri tekstil nasional dan ketenagakerjaan di sektor ini.
Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher melalui gawai, Rabu (5/3/2025). Ia mengaku prihatin dengan nasib pekerja Sritex.
“Keputusan pailit Sritex berdampak pada buruh, mereka harus mendapatkan perlindungan dan kepastian atas hak-hak ketenagakerjaan,” katanya.
Dia menegaskan, bahwa pekerja yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025. BPJS Ketenagakerjaan (TK) harus memastikan bahwa pencairan manfaat JKP dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
“Kebutuhan masyarakat pasti meningkat saat Ramadhan ini dan apalagi menjelang Idul Fitri,” ucapnya.
“Saya meminta BPJS TK agar pencairan JKP bagi pekerja terdampak dapat dilakukan secara praktis tanpa hambatan birokrasi yang berbelit. Jangan sampai mereka kehilangan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga,” imbuhnya.
Dia juga mendorong agar hak-hak pekerja yang masih dapat diupayakan tetap diperhatikan, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
“Meski saat ini pengelolaan Sritex berada di tangan kurator pasca putusan pailit yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), saya berharap ada upaya untuk memastikan pekerja tetap mendapatkan haknya, termasuk pembayaran THR menjelang Idul Fitri,” tegasnya. (nas)