DPR: Kemnaker Harus Percepat Regulasi Perlindungan Pekerja Berbasis Aplikasi

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar segera menyelesaikan regulasi komprehensif terkait perlindungan pekerja berbasis aplikasi, seperti driver ojek online dan kurir.
“Saat ini, status pekerja berbasis aplikasi masih belum jelas. Mereka bukan karyawan tetap dan tidak memiliki posisi tawar yang seimbang dengan perusahaan platform digital,” terang Netty di Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Akibatnya, lanjut Netty, hak-hak dasar mereka sering kali terabaikan. Kondisi ini berpotensi terjadinya eksploitasi dan ketidakpastian status kerja serta minimnya jaminan sosial bagi pekerja di sektor ekonomi digital.
“Sebagian besar dari mereka tidak diakui sebagai pekerja formal, sehingga tidak mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan seperti upah layak, perlindungan kesehatan, dan jaminan sosial,” ungkapnya.
Selain itu, menurut Netty, perubahan kebijakan platform yang sering dilakukan secara sepihak, termasuk pemotongan insentif, membuat mereka semakin terhimpit secara ekonomi.
“Harus ada mekanisme penyelesaian sengketa untuk mencegah pemutusan akses kerja secara sepihak oleh platform digital,” katanya.
“Pengaturan jam kerja yang manusiawi guna menghindari eksploitasi tenaga kerja juga harus menjadi pembahasan,” imbuhnya.
Dia juga menekankan pentingnya regulasi sebagai landasan bagi aplikator agar memberikan perhatian kepada pekerja menjelang hari raya. “Meskipun tidak selalu disebut THR, apapun bentuk bantuan jelang hari raya tentu akan menjadi apresiasi berarti bagi para pekerja online seperti ojek, kurir, dan lainnya,” ujarnya.
“Mereka telah bekerja keras sepanjang tahun untuk menopang layanan digital yang kita gunakan setiap hari,” lanjutnya.
Pasalnya, masih ujar Netty, teknologi aplikasi telah memberi banyak kemudahan pada masyarakat dan pengusaha. Tentunya para pekerja yang terlibat di dalamnya pun harus merasakan kesejahteraan dan kenyamanan.
“Negara harus hadir guna memastikan kesejahteraan dan keadilan pada mereka,” ucapnya. (nas)