Kemenangan Istri Menteri Desa Dianulir MK, Andika – Nanang Berpotensi Menang di Serang

INDOPOSCO.ID – Dianulirnya kemenangan Ratu Zakiyah istri dari Menteri Desa Yandri Susanto dan pasangannya Najib Hamas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pikada) Kabupaten Serang, Provinsi Banten karena terbukti curang, membawa angin segar bagi dinasti Atut untuk merebut kembali kemenangan yang tertunda di Kabupaten Serang sebagai daerah episentrum kekuasaan yang selama ini digengam oleh keluarga Ratu Atut Chosiyah.
“ Dianulirnya kemenangan istri Menteri Desa oleh MK akan membuka jalan bagi dinasti Atut untuk kembali reborn, setelah mengalami kekalahan di Pilgub Banten dan pilkada di sejumlah kabupaten dalam pilkada serentak lalu,” ujar Adib Miftahul pengamat politik dari Kajian Politik Nasional (KPN) kepada INDOPOSCO,Selasa (25/2/225).
Menurut Adib, pertarungan antara dinasti Atut melawan Koalisi Indonesia Maju (KIM) dan pengaruh Menteri Desa dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) nanti adalah pertarungan antara ‘hidup dan mati’ karena kedua tokoh dibelakang kedua paslon adalah orang yang sangat berpengaruh.
“Dengan keputusan MK yang menganulir kemenangan pasangan Ratu Zakiyah dan Najib Hamas membawa angin segar bagi keluarga Atut untuk merebut kembali kekuasan, sehingga mereka tidak perlu menunggu tahun 2030 untuk mengembalikan marwah dinasti di Kabupaten Serang yang selama ini dikenal sebagai ikon atau episentrum tanah leluhur politik keluarga Atut,” terang Adib.
“Dipastikan keluarga Atut akan all out dan bekerja semaksimal mungkin untuk merebutkan kembali kekalahan sementara yang dialami oleh pasangan Andika- Nanang dalam PSU nanti,” sambungnya.
Ketika disinggung, bagaimana peluang kedua paslon untuk memenangkan pilkada ulang nanti ? Adib mengatakan, kedua paslon memiliki kekuatan yang seimbang, mengingat pasangan Ratu Zakiyah dan Najib Hamas adalah sosok baru yang membawa angin perubahan bagi masyarakat.”Diakui atau tidak kejengahan terhadap dinasti itu pasti ada,” cetusnya.
Apalagi kata Adib, pasangan Ratu Zakiyah dan Najb Hamas didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) dan calon bupatinya memiliki suami seorang menteri yang memiliki irisan tugas dengan program pemerintahan desa.
Diketahui,kemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Serang Ratu Zakyiah dan Najib Hamas dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena Ratu Zakiyah terbukti memanfaatkan jabatan suaminya untuk mengintimidsi para kepala desa memenangkan pasangan yang diusung oleh 8 p artai politik,yakni, Partai Gerindra, PAN, NasDem, PKS, PSI, PBB, Garuda, dan Perindo.
Dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Kabupaten Serang tahun 2025, dengan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 memutsukan Pilkada Kabupten Serang diulang untuk seluruh TPS (Tempat Permungutan Suara), Senin (24/2/20205)
Berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan Hakim MK Suhartoyo memutuskan pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua membatalkan keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024.
Ketiga, MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan penguatan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Serang tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan ke KPU. (yas)