Polisi Ungkap Motif 4 Tersangka Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

INDOPOSCO.ID – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap, tindakan para tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) sekitar pagar bambu di Perairan Kabupaten Tangerang lantaran didorong masalah ekonomi.
“Yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka. Ini yang terus kita kembangkan,” kata Djuhandani di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Penyidik telah melakukan gelar perkara kasus tersebut. Empat orang ditetapkan tersangka. Mereka di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, serta inisial UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa.
Mereka diduga secara bersamaan telah membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah untuk memuluskan pembuatan sertifikat palsu di area pagar laut Tangerang.
“Surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat daei warga desa Kohod,” ucap Djuhandani Rahardjo.
Bahkan perangkat desa Kohod terlibat dalam proses pembuatan dokumen palsu tersebut. “Dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” beber Djuhandani.
Penyelidikan kasus pemalsuan dokumen sebanyak 263 ertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang ada di kawasan pagar laut Tangerang, Banten sejak akhir Januari 2025. Kasusnya naik ke tahap penyidikan pada awal Februari 2025.
Sebanyak 44 saksi telah diperiksa sebelum penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik Bareskrim Polri berencana akan memanggil empat orang yang telah ditetapkan tersangka.
“Baru saja penetapan tersangka, kemudian setelah melengkapi, kita akan memanggil para tersangka, itu by process,” imbuh Djuhandani. (dan)