Uang Pensiun Anggota DPR Periode 2019-2024 Belum Turun, Analis: Ada Dugaan Maladministrasi

INDOPOSCO.ID – Setelah menuntaskan 5 tahun masa tegasnya, anggota DPR RI mendapatkan uang pensiun. Ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Namun, pasca purnatugas pada Senin (30/9/2024) lalu, uang pensiun anggota DPR RI periode 2019-2024 tak kunjung turun. “Kita sudah tandatangani dokumen terkait uang pensiun sejak 2 bulan sebelum masa tugas selesai. Tapi sampai hari ini uang pensiun tersebut belum kami terima,” kata sumber INDOPOSCO.ID yang merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024.
Politisi Partai Demokrat ini mengaku sudah beberapa kali dihubungi pegawai MPR RI untuk melengkapi data administrasi. Dalam percakapannya, Anggota DPR RI dari salah satu Dapil di Jawa Timur ini mempertanyakan kepastian uang pensiun.
“Alasannya karena kelengkapan data administrasi, sehingga uang pensiun belum turun,” katanya.
“Desember 2024 lalu saya diminta KTP (Kartu Tanda Penduduk) alasannya untuk pendataan. Lalu 20 Januari 2015 lalu diminta lagi KK (kartu keluarga),” imbuhnya.
Ia menyebut, besaran uang pensiun yang bakal ia terima sebesar Rp3.000.000. “Kalau kelengkapan data administrasi, seharusnya kan kita sudah ada,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Analis Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah meminta dilakukan audit terhadap kasus tersebut. Sebab, mungkin saja ada permasalahan di dalamnya.
“Kalau sampai 3 bulan belum turun uang pensiun anggota DPR RI periode 2019-2024 ada dugaan praktik maladministrasi,” katanya.
Karena, menurut dia, uang pensiun tersebut sudah dianggarkan sejak lama. Sehingga tidak ada alasan apabila uang pensiun tersebut belum turun.
“Alasan ini jelas tidak masuk akal, dan perlu dipertanyakan,” tegasnya.
Diketahui, dalam Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1980 besaran pensiun pokok sebulan anggota DPR RI adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.
Sementara itu, besaran uang pensiun anggota DPR didasarkan pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPRRI/XII/2010, besaran uang pensiun yang akan diterima adalah 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.
Berikut adalah rincian uang pensiun yang diterima anggota DPR: Anggota DPR merangkap ketua, uang pensiun 60 persen dari gaji sebesar Rp5,04 juta per bulan sebesar Rp3,02 juta per bulan.
Anggota DPR merangkap wakil ketua uang pensiun 60 persen dari gaji Rp4,62 juta per bulan sebesar Rp2,27 juta per bulan. (nas)