Komisi II Optimistis Ada Solusi untuk Pelantikan Kepala Daerah 2024, Muncul Dua Opsi

INDOPOSCO.ID – Komisi II DPR RI menyatakan optimistis bahwa pelantikan kepala daerah (Kada) terpilih 2024 akan ada solusi meski saat ini ada dua produk hukum yang saat ini menjadi perdebatan publik.
Wakil Ketua Komisi II DPR.RI Dede Yusuf menjelaskan, pimpinan komisi yang membidangi kepemiluan dan pemerintahan daerah ini pun sepakat untuk segera membahas pelantikam Kada terpilih 2024 dengan mitra kerja.
“Insya Allah tanggal 22 Januari nanti (setelah reses) kita akan melakukan pertemuan dan mendengarkan dari mitra kerja, khususnya pemerintah dalam memberikan opsi apa dari pelantikan kepala daerah, baru nanti kita putuskan bersama-sama,” kata Dede Yusuf saat dihubungi INDOPOSCO.ID, Kamis (16/1/2205).
Sebagaimana diketahui, saat ini terjadi problematika hukim terkait pelantikan Kada terpilih 2024, sebab belum lama ini muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 46 tahun 2024 menyatakan, pelantikan baru bisa dilaksanakan setelah seluruh sengketa di MK selesai.
Atau pelantikan dilakukan setelah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum. Kecuali yang akan melaksanakan pemilihan ulang, penghitungan suara ulang atau pengulangan pilkada karena adanya keadaan mendesak.
Sisi lain, ada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Terutama Pasal 160 dan 160A.
“Jadi, bagaimanapun keputusan MK tentu harus kita pahami, dan kami yakini akan ada jalan keluar yang terbaik namun tidak melanggar UU (Undang-undang) tersebut,” sambungnya.
Sementara, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan ada dua opsi usulan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, baik kepala daerah terpilih yang bersengketa maupun yang tidak bersengketa di MK.
Dia menyebutkan usulan tersebut akan dibicarakan dengan penyelenggara pemilu, mulai dari Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu,” kata Rifqinizamy di Jakarta.
Politikus Partai Nasdem itu menuturkan opsi pertama adalah pelantikan seluruh kepala daerah terpilih dilaksanakan serentak setelah seluruh putusan MK berkekuatan hukum.
Menurut dia, proses sengketa pilkada di MK diperkirakan selesai pada 12 Maret 2025. “Dan pelantikannya itu kita serahkan kepada presiden karena dasar hukum pelantikan itu adalah perpres (peraturan presiden),” kata dia.
Adapun opsi kedua adalah pelantikan dilaksanakan serentak terlebih dahulu hanya untuk kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur digelar pada 7 Februari 2025 dan pelantikan bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota digelar pada 10 Februari 2025.
“Dan serentak untuk mereka yang bersengketa, sesuai putusan MK, apakah mau PSU (pemungutan suara ulang), penghitungan ulang, dan seterusnya setelah nanti putusan itu kita dapatkan,” pungkasnya. (dil)