Calon Penerima Beasiswa Unggulan Kemendikdasmen Wajib Miliki Sertifikat UKBI

INDOPOSCO.ID – Sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) bakal menjadi syarat wajib bagi calon penerima beasiswa unggulan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin dalam keterangan, Minggu (17/8/2025).
Ia mengajak seluruh pihak untuk menjadikan UKBI sebagai alat ukur kemahiran berbahasa Indonesia.
“Saya mengimbau para rektor, pimpinan perguruan tinggi, dan pimpinan daerah untuk menjadikan UKBI sebagai standar pengukuran kemahiran berbahasa Indonesia,” katanya.
Lebih jauh ia mengungkapkan, Bahasa Indonesia telah ditetapkan sebagai bahasa resmi di sidang umum UNESCO.
“Ini adalah pengakuan internasional yang luar biasa bagi bahasa kita, kita patut berbangga dan terus berupaya memajukan Bahasa Indonesia di kancah dunia,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya menjaga kedaulatan Bahasa Indonesia dan memperkenalkan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.
“Kami akan melakukan sosialisasi, pemantauan, pendampingan, dan evaluasi penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik, lembaga pemerintah, perguruan tinggi, dan satuan pendidikan,” tegasnya. (nas)