Nasional

4 Mahasiswa Gugat Ambang Batas Capres, Anies: Mereka Perkuat Demokrasi Indonesia

INDOPOSCO.ID – Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan menyanjung, langkah sejumlah anak muda yang menggugat aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka adalah empat mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Gugatan mereka dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut merupakan perjuangan akademik. MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut.

“Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq. Mereka adalah anak muda yang memperkuat demokrasi Indonesia, bukan anak muda yang melucutinya,” kata Anies dalam akun media sosial X @aniesbaswedan, Jakarta, Sabtu (4/1/2025).

Menurutnya, keberanian mereka dapat membuka ruang politik bagi calon pemimpin bangsa Indonesia di masa mendatang. Sekaligus membawa perubahan bagi sistem demokrasi.

“Selama kita memiliki pemuda-pemudi seperti mereka, harapan untuk masa depan demokrasi Indonesia akan selalu menyala,” ucap Anies.

Dalam permohonannya, mereka menggugat Pasal 222.

Diketahui dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, bahwa pasangan calon diusulkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Ketua MK Suhartoyo telah membacakan dan mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut. Hal tersebut dibacakan terkait perkara 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo terpisah di Gedung MK baru-baru ini. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button