Pusat Demokrasi di Halaman Gedung DPR Sangat Layak Didukung

INDOPOSCO.ID – Pengamat politik Dr. Pahrudin HM, M.A. menilai usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai untuk membangun pusat demokrasi di perkantoran yang memiliki halaman luas seperti gedung DPR RI sangat layak didukung.
“Usulan ini sangat bagus karena selama ini aspirasi publik banyak disampaikan melalui media yang kadang tidak langsung menyentuh pihak terkait. Dengan adanya ruang khusus seperti ini, masyarakat bisa langsung menyuarakan pendapatnya, sehingga komunikasi menjadi lebih efektif dan transparan,” kata akademisi Universitas Nurdin Hamzah Jambi itu ketika diminta tanggapan di Jambi, dikutip ANTARA, Kamis (18/9/2025).
Pahrudin juga mengingatkan usulan serupa pernah muncul pada 2015, namun belum direalisasikan dan ide tersebut layak untuk dipertimbangkan kembali karena dapat menjadi sarana penyaluran pendapat yang aman dan terorganisir.
Menurut dia, kehadiran pusat demokrasi akan menjadi solusi konkret agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara langsung di tempat yang telah disediakan, tanpa mengganggu atau merusak fasilitas umum yang lain.
“Kalau ini betul-betul terwujud, aspirasi masyarakat bisa tersampaikan dengan tertib dan lebih efektif,” katanya.
Selain itu, Pahrudin menekankan keberadaan area khusus itu dapat mencegah kerusakan fasilitas umum, terutama akibat aksi yang ditunggangi pihak tak bertanggung jawab.
“Kadang ada pihak yang menyusup dalam aksi sehingga memicu kerusuhan. Dengan adanya pusat demokrasi, potensi kerusakan bisa diminimalisir,” kata dia.
Ia berharap pemerintah dan DPR RI dapat segera merealisasikan wacana tersebut demi memperkuat demokrasi sekaligus menjaga ketertiban umum.
Diketahui, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan pusat demokrasi itu tak hanya berpeluang di tingkat pusat, namun bisa juga dibuka untuk pemerintah daerah, termasuk DPRD provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki halaman luas.
Menteri kelahiran Paniai, Papua Tengah itu beralasan ide itu muncul agar ketika masyarakat menyampaikan pendapat, pikiran dan perasaan tidak membatasi hak orang lain untuk beraktivitas atau berlalu lintas di jalan raya. (dam)