Nasional

Anak Penyandang Disabilitas Hadapi Kendala di Pendidikan, Mendikdasmen: Butuh Kolaboratif

INDOPOSCO.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menegaskan, setiap anak usia sekolah berhak dan wajib mendapatkan pendidikan yang bermutu. Tak terkecuali para penyandang disabilitas untuk mengembangkan potensi atau bakat istimewa mereka.

“Semangat inklusivitas harus memberikan ruang bagi setiap individu untuk bersinar tanpa batas,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Merujuk Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi. Setiap warga negara berkebutuhan khusus termasuk penyandang disabilitas berhak memperoleh pendidikan yang bermutu yang diselenggarakan melalui pendidikan khusus atau inklusif.

“Ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, bahwa setiap penyandang disabilitas berhak memperoleh pendidikan melalui pendidikan khusus atau inklusif,” kata Mu’ti.

Dalam rangka peningkatan akses dan mutu pendidikan bagi anak dengan disabilitas, menurut dia, Pemerintah telah mendorong penyelenggaraan pendidikan khusus baik yang dilaksanakan secara segregasi maupun secara inklusif. Yakni melalui Sekolah Luar Biasa (SLB) dan belajar bersama dalam sekolah yang sama dengan anak pada umumnya di sekolah reguler.

“Anak berkebutuhan khusus memiliki kendala dalam mengikuti pendidikan disebabkan sifat disabilitasnya dan masalah penerimaan masyarakat terhadap kondisinya,” bebernya.

“Dibutuhkan kolaboratif, saling mendukung antarkomunitas, satuan pendidikan, masyarakat, dan pemerintah dalam menyediakan pendidikan yang berkualitas bagi penyandang disabilitas,” imbuhnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button