Nasional

BPJS Watch: Skema Pembiayaan Kesehatan Harus Diintegrasikan Program JKN

INDOPOSCO.ID – Pemerintahan baru secara serius segera mengimplementasikan 6 Pilar Transformasi Layanan Kesehatan yang ada di Undang-Undang (UU) Kesehatan. Khususnya untuk layanan kesehatan bagi anak penyandang disabilitas.

“Pelaksanaan dan keberhasilan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sangat erat dan ditentukan oleh pelaksanaan 6 pilar transformasi layanan kesehatan,” ungkap Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, dalam keterangannya, Senin (28/10/2024).

Menurut dia, pembiayaan kesehatan selama satu dasawarsa lebih ini sudah dijalankan Program JKN oleh BPJS Kesehatan. Layanan kesehatan terus ditingkatkan untuk mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas dan layak.

Timboel mengungkapkan, seluruh skema pembiayaan kesehatan seharusnya diintegrasikan ke program JKN. Sehingga pembiayaan JKN lebih efisien, efektif dalam skema gotong royong. Skema ini pembiayaan seluruh rakyat sejak dalam kandungan hingga meninggal.

“Bila ada rencana Pemerintahan baru untuk pembiayaan medical check up untuk usia lanjut yang akan dibiayai APBN, hendaknya diintegrasikan saja ke program JKN supaya preventif dan kuratif bisa berkelanjutan,” terangnya.

Demikian juga, ujar Timboel, lahirnya Peraturan Presiden (PP) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purna Tugas Menteri Negara seharusnya pembiayaan tersebut dalam payung Program JKN dengan skema koordinasi manfaat atau COB (top up). Sehingga seluruh mantan menteri tersebut pun mendukung JKN, dan tidak eksklusif.

“Saat ini masih ada beberapa persoalan dalam program JKN terkait kepesertaan, layanan dan fasilitas kesehatan, dan pembiayaan,” katanya.

Timboel mengungkapkan, syarat penjaminan pembiayaan layanan kesehatan oleh JKN adalah kepesertaan aktif. Saat ini sudah lebih 98 persen rakyat Indonesia terdaftar di program JKN. Namun persoalannya masih ada sekitar 50 jutaan masyarakat yang menyandang kepesertaan nonaktif di JKN tidak bisa dapat penjaminan JKN.

“Masyarakat miskin dan tidak mampu peserta penerima bantuan iuran (PBI) (Pusat dan Daerah) banyak yang dinonaktifkan tanpa alasan dan tanpa terkonfirmasi ke peserta PBI,” ujarnya.

“Saat ini banyak pemegang kartu KIS-PBI yang tidak bisa dijamin JKN. Peserta mandiri (peserta klas 1, 2 dan 3) yang menunggak tidak dapat layanan JKN,” tambahnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button