Mendikdasmen Berjanji Bantu Afirmasi Seleksi PPPK Guru Honorer Supriyani

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan membantu proses afirmasi seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) guru honorer Supriyani. Sehingga yang bersangkutan diterima menjadi guru PPPK.
Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Abdul Mu’ti kepada indopos.co.id, Rabu (23/10/2024).
Ia mengatakan, proses tersebut merupakan bentuk perhatian Kemendikdasmen kepada kasus yang menimpa Supriyani, guru honorer di Konawe.
Mu’ti berjanji, pihaknya akan menemui Supriyani langsung usai dari Magelang. “Secepatnya, selesai dari Magelang, saya akan menemui Supriyani,” ucapnya.
Sebelumnya, Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, berurusan dengan hukum atas tuduhan penganiayaan terhadap anak muridnya, Rabu (24/4/2024) lalu. Diketahui, korban merupakan anak anggota Polri berpangkat Aipda yang bertugas menjadi Kanit Intelkam Polsek Baito.
Kemudian, Supriyani dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Baito pada Jumat (26/4/2024). Dengan laporan polisi bernomor: LP/03/IV/2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra, tertanggal 26 April 2024.
Atas tuduhan tersebut, Supriyani pun ditahan di Lapas Perempuan Kendari, bahkan kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dijadwalkan persidangan.
Kasus ini pun viral menjadi perbincangan di media sosial. Bahkan, pesan #Save Ibu Supriyani S.Pd yang mendesak agar guru SDN 4 Baito itu segera dibebaskan beredar luas secara berantai melalui WhatsApp (WA). Dan sebelumnya sebagai bentuk simpati sesama profesi, muncul seruan kepada guru untuk mogok mengajar. (nas)