Paripurna Sahkan Penambahan AKD di DPR, Inilah Tupoksi Badan Anggaran

INDOPOSCO.ID – Rapat Paripurna DPR RI pada pagi hari ini, Selasa (15/10/2024) resmi mengesahkan penambahan satu alat kelengakapan dewan (AKD) baru bernama ‘Badan Aspirasi Masyarakat’ serta penambahan dua komisi untuk DPR periode 2024-2029.
Penetapan Badan Aspirasi Masyarakat ini dipimpin langsung oleh Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI. Badan Aspirasi inipun akan diisi oleh sebanyak 19 anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR.
“Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat. Dengan jumlah dan tugas Badan Aspirasi Masyarakat tersebut apakah dapat disetujui?” tanya Ketua DPR Puan Maharani.
“Setuju,” sahut anggota dewan yang hadir.
Para anggota DPR pun bertepuk tangan usai AKD baru ini disahkan.
Puan mengatakan pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat ini telah disepakati dalam rapat konsultasi dan rapat pimpinan sehari sebelumnya pada Senin (14/10/2024).
Puan menjelaskan Fraksi PDIP, Golkar, dan Gerindra masing-masing mengajukan tiga anggota untuk bergabung dengan Badan Aspirasi Masyarakat. Kemudian Fraksi NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat mengajukan masing-masing dua anggota.
Politisi PDIP itu menjelaskan Badan Aspirasi Masyarakat di antaranya bertugas menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tak langsung.
Kemudian menghimpun dan menelaah aspirasi masyarakat serta menyampaikan hasil telaahnya kepada AKD terkait, khususnya dalam pembahasan undang-undang.
“Menerima aspirasi masyarakat dalam melaksanakan meaningful participation (partisipasi bermakna) dalam tahapan rancangan UU,” kata Puan.
Dengan adanya Badan Aspirasi Masyarakat ini, maka DPR periode 2024-2029 kini memiliki 8 AKD. Terdiri atas Badan Musyawarah (Bamus), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Badan Legislasi (Baleg), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP), Panitia Khusus (Pansus), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan Badan Aspirasi Masyarakat.
Selain Badan Aspirasi Musyawarah yang diisi 19 anggota, ada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI diisi oleh 90 anggota, sementara Bamus diisi oleh 58 anggota.
Tak hanya itu, MKD diisi 17 anggota, BURT DPR diisi oleh 25 anggota, Banggar diisi oleh 105 anggota, dan Pansus diisi 30 Anggota.
Lalu, BAKN diisi 19 anggota, BKSAP diisi 45 Anggota, dan Badan Aspirasi Masyarakat diisi 19 anggota. (dil)