Jadi Temuan BPK, Tanah Pemprov DKI Jakarta di Bendungan Hilir dalam Sengketa Hukum

INDOPOSCO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti masalah pengelolaan aset Pemprov DKI Jakarta, di mana lahan milik Dispora di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, tengah terlibat sengketa hukum.
“Sengketa hukum atas tanah seluas 6.125 m² di Jl. Danau Tondano, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, yang dimiliki Dispora DKI Jakarta, masih berlarut-larut,” tulis BPK dikutip INDOPOS.CO.ID pada Selasa (15/10/2024).
Menurut data BPK, tanah tersebut diperoleh melalui Keputusan BPN DKI Jakarta No. 017/07-530.2-09.01-2000, yang memberikan Hak Pakai kepada Pemprov DKI Jakarta.
“Tanah ini sebelumnya merupakan tanah negara eks Hak Eigendom Verponding No. 6651 atas nama De Maatschappij Tot Exploitatie Van Vastiegheden “Han Tiang Kiet”,” ujar BPK.
BPK memaparkan, tanah tersebut telah dikuasai Pemprov DKI Jakarta sejak tahun 1978, sesuai hasil pemeriksaan Tim Peneliti Tanah dan Surat Pernyataan Kepala Biro Perlengkapan Daerah.
“Pada 5 September 2000, diterbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 389 atas nama Pemprov DKI Jakarta, Tanah ini digunakan sebagai lapangan sepak bola dengan nilai Rp18,14 miliar,” ungkap BPK.
“Namun, terdapat gugatan hukum berdasarkan Putusan PN Jakarta Timur No. 173/Pdt.G/2011, yang menyatakan tanah tersebut adalah milik ahli waris AJ,” tambah BPK.
Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait Putusan PN Jakarta Timur No. 173/Pdt.G/2011, yang tercantum dalam Putusan MA No. 1535 K/PDT/2016 dan Putusan PT Jakarta No. 765/PDT/2014.
Gugatan ini bertujuan membatalkan putusan sebelumnya.
“Selain itu, Biro Hukum menyarankan Dispora menempuh jalur pidana dengan melaporkan ahli waris AJ karena diduga menggunakan surat palsu di pengadilan,” demikian bunyi LHP BPK tersebut.
Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) melalui Bagian Humas Pemprov DKI Jakarta membenarkan ihwal temuan LHP BPK tersebut.
Dalam keterangan tertulis BPAD menyatakan beberapa faktor yang memengaruhi pengamanan aset tetap antara lain adalah ketidaklengkapan bukti kepemilikan pada beberapa Barang Milik Daerah (BMD), adanya klaim dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, serta tumpang tindih kepemilikan.
Namun, langkah-langkah perbaikan terus diupayakan untuk mengatasi tantangan ini.
Pemprov DKI Jakarta telah merancang sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan pengamanan barang milik daerah, meliputi:
1. Penyusunan database aset melalui, inventarisasi aset dan pembuatan sistem manajemen aset.
2. Peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan terkait BMD bagi petugas yang berwenang.
3. Penguatan kolaborasi dengan berbagai stakeholder terkait.
4. Pelaksanaan audit dan monitoring secara berkala untuk memastikan keamanan aset.
5. Pemanfaatan teknologi informasi guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan aset.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan dan pengamanan aset daerah ke depan. (fer)