Nasional

Kritik Tuntutan Ringan JPU Atas Toni Tamsil, ICW: Cermin Lemahnya Komitmen Kejagung Berantas Korupsi di Indonesia

INDOPOSCO.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritiktuntutan jaksa terhadap Toni Tamsil dalam kasus perintangan penyidikan karena dianggap tidak mencerminkan keadilan.

Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Yassar Aulia, menyatakan JPU memilih untuk menggunakan pidana minimal yang diatur dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi, yaitu pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta.

“Padahal, Pasal 21 sebenarnya memberikan ruang untuk menjatuhkan hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Rabu (4/9/2024)

Menurutnya, dari sudut pandang ICW, tuntutan ini dianggap tidak mencerminkan komitmen serius dalam pemberantasan korupsi.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button