Tipu Korban Miliaran Rupiah, Kejagung Tangkap Jaksa Gadungan
INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang berinisial CAN yang diduga terlibat dalam penipuan dengan modus berpura-pura menjadi jaksa.
CAN ditangkap di Apartemen Pakubuwono Terrace, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan seorang yang bernama berinisial CAN yang mengaku bekerja di Kejaksaan, namun setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Kejaksaan.
“Korban bernama Yosephina Indah Esian Nefo (Indah) sebagai pelapor mendatangi kantor Kejaksaan Agung untuk menanyakan status kepegawaian terlapor, yaitu pelaku CAN, yang telah melakukan penipuan terhadap dirinya,” katanya dalam keterangan yang diterima INDOPOS.CO.ID pada Rabu (28/8/2024).
Menurutnya, atas laporan itu, pelaku CAN bersikap kooperatif dan bersedia menyerahkan pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, dan penang kejaksaan.
“Pelaku kemudian mengakui bahwa dirinya sebenarnya bukan seorang jaksa,” ujarnya.
Harli menjelaskan, sejak tahun 2022 hingga 2024, Indah dan keluarganya telah mengalami kerugian finansial sebesar Rp1,5 miliar.