Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Periksa Sejumlah Pejabat dan Camat

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika mengatakan KPK memeriksa pejabat dan camat Kota Semarang sebagai bagian dari penyidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
“Untuk camat yang dipanggil, penyidik fokus pada pemantauan terkait proyek-proyek yang dilaksanakan melalui penunjukan langsung. Sementara itu, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), penyidik mendalami penerimaan upah pungut serta pemotongan iuran kebersamaan,” katanya dalam keterangan yang diterima pada Rabu (21/8/2024).
Menurutnya, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, para saksi yang diperiksa meliputi Camat Candisari, Agus Priharwanto, serta Camat Semarang Utara, Aniceto Magno Da Silva.
Selain itu, turut diperiksa adalah Kepala Subbidang Pelayanan dan Konsultasi Pajak Daerah, Agustin Nurcahyanti, Kepala Subbidang Pengembangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Heni Arustiati, serta Kepala Subbidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah, Ilham Maulizar.
“Juga dimintai keterangan adalah Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Kurnia Bekti Rahayu, Kepala Subbagian Keuangan dan Barang Milik Daerah, Paijo, PNS Rizal Denis, Kasubbag di Bagian Hukum Pemkot Semarang, Sri Rejeki, serta Staf Wali Kota Semarang, Sri Utami,” ujarnya.
Sebagai informasi, pada Rabu, 17 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang atau jasa di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Penyidikan ini mencakup dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang pada tahun 2023 hingga 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi dalam periode yang sama.
KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, namun belum memberikan rincian identitas mereka.
Sesuai dengan kebijakan KPK, informasi mengenai identitas dan konstruksi perkara akan disampaikan setelah penyidikan selesai. Selain itu, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, termasuk di kompleks Balai Kota dan Gedung Pandanaran.
Penggeledahan juga diikuti dengan pemanggilan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang untuk memberikan keterangan. KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang. (fer)