Pakar: Perubahan UU tak Sesuai Putusan MK Itu Tidak Patuhi Hukum

INDOPOSCO.ID – Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) jika hendak diubah maka harus melalui putusan MK lagi. Jika ada perubahan undang-undang (UU) yang tidak sesuai dengan putusan MK, maka UU tidak mematuhi hukum.
Pernyataan tersebut diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti dalam keterangan, Rabu (21/8/2024).
Menurut dia, putusan MK bersifat final dan mengikat. Dan diamanatkan dalam UUD 1945 hasil amendemen ketika dan tercantum secara eksplisit pada Pasal 24C.
Sehingga, lanjut dia, DPR, presiden dan KPU harus melaksanakannya. “Putusan MK adalah hukum. Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan Indonesia adalah negara hukum,” katanya.
“Oleh karena itu, putusan MK harus dipatuhi. Prinsip negara hukum tidak membolehkan terjadinya tujuan menghalalkan segala cara,” imbuhnya.
Ia mengatakan, rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk merevisi putusan MK atas UU Pilkada adalah tindakan yang menyalahi hukum demi kepentingan politik.
“Perubahan UU oleh Baleg hanya untuk kepentingan, dan tebang pilih,” ucapnya.
Diketahui, hasil rapat Baleg DPR RI memutuskan untuk menganulir semua putusan penting MK, Rabu (21/8/2024). Baleg menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimal calon kepala daerah.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. (nas)