Nasional

Dorong Transformasi Penegakan Hukum Lewat Revisi UU Polri

INDOPOS.CO.ID – Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) mendukung, penyempurnaan UU nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebab, kejahatan sudah bersifat global, berbasis data. Maka harus melakukan penegakan hukum sesuai perkembangan teknologi.

Ketua Umum Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bob Hasan mengatakan, revisi UU Polri harus dilihat secara objektif. Hal itu karena Indonesia telah memasuki era transformasi yang membutuhkan pandangan objektif terhadap penegakan hukum.

“Sekarang ini adalah era di mana kita transformasi atau bertransformasi,” kata Bob Hasan dalam diskusi publik Tentang RUU Polri di Jakarta, Sabtu (29/6/2024).

Ada tiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan UU Polri nomor 2 tahun 2022 yaitu Nomor 60/PUU-XIX/2021, 115/PUUXXI/2023.

Putusan itu untuk memberikan penguatan terhadap tindakan petugas Kepolisian dalam melakukan pemeriksaan, yang dicurigai karena ada dugaan melakukan tindak pidana.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button