Tok! Seluruh Fraksi Setujui 4 Revisi UU Menjadi Usul Inisiatif DPR: RUU Polri, TNI, Imigrasi dan Kementerian Negara

INDOPOSCO.ID – Rapat Paripurna DPR RI pada siang hari ini, Selasa (28/5/2024) telah menyetujui untuk menjadikan revisi terhadap empat undang undang menjadi RUU inisiatif DPR.
Empat RUU yang dimaksud yakni RUU perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri, RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan RUU Perubahan ketiga UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke 18 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024, dan disetujui oleh seluruh fraksi.
“Apakah empat RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR yaitu RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Apakah dapat disetujui?” tanya Dasco selaku pimpinan rapat paripurna.
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat yang hadir.
Dari keempat RUU, dua di antaranya RUU Polri dan TNI belum diketahui masa pembahasannya sejauh ini di Baleg atau atau komisi. Kedua RUU tersebut sebelumnya masih hanya menjadi desas desus.
Namun, sejumlah anggota Baleg DPR membenarkan rencana revisi UU TNI dan Polri. DPR berencana akan membahas masa pensiun anggota Polri dan TNI.
“Bincang-bincang di Baleg itu, terutama dengan pimpinan, kita akan melakukan pembahasan terhadap RUU tentang Kepolisian,” kata anggota Baleg DPR, Guspardi Gaus saat dihubungi, Senin (20/5/2024).
Sementara, dua RUU lainnya, yakni Kemigrasian dan Kementerian Negara, telah dibahas beberapa kali di Baleg DPR. RUU Kementerian Negara terutama akan merevisi batas jumlah kementerian dari 34 menjadi tak lagi dibatasi dan disesuaikan dengan kebutuhan Presiden. (dil)