Nasional

Jawaban Menohok Polisi soal Permintaan Penghentian Kasus Firli Bahuri

INDOPOSCO.ID – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak tidak ambil pusing merespons, permintaan kubu tersangka Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menghentikan soal kasus dugaan suap terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia menegaskan, penanganan kasusnya diusut dengan serius.

“Tidak perlu ditanggapi. Yang jelas penyidikan dalam penanganan perkara a quo dilakukan secara profesional, tranparan dan akuntabel,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Permintaan penghentian itu didasari karena anggapan kubu Firli Bahuri, penyidik tidak mengantongi cukup bukti dalam kasus tersebut. Namun, Ade Safri membantah hal tersebut.

“Saya kira cukup jelas. Penyidik dalam penanganan perkara a quo, bukan saja mengantongi dua alat bukti yang syah, bahkan empat alat bukti,” jelasnya.

Tim penasihat hukum Firli, Ian Iskandar menyebut, penyidik tidak mempunyai alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus yang menjerat kliennya ke tahap persidangan.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button