Jawaban Menohok Polisi soal Permintaan Penghentian Kasus Firli Bahuri

INDOPOSCO.ID – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak tidak ambil pusing merespons, permintaan kubu tersangka Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menghentikan soal kasus dugaan suap terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia menegaskan, penanganan kasusnya diusut dengan serius.
“Tidak perlu ditanggapi. Yang jelas penyidikan dalam penanganan perkara a quo dilakukan secara profesional, tranparan dan akuntabel,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Permintaan penghentian itu didasari karena anggapan kubu Firli Bahuri, penyidik tidak mengantongi cukup bukti dalam kasus tersebut. Namun, Ade Safri membantah hal tersebut.
“Saya kira cukup jelas. Penyidik dalam penanganan perkara a quo, bukan saja mengantongi dua alat bukti yang syah, bahkan empat alat bukti,” jelasnya.
Tim penasihat hukum Firli, Ian Iskandar menyebut, penyidik tidak mempunyai alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus yang menjerat kliennya ke tahap persidangan.
Sebab berkas perkara kliennya bolak-balik dari kepolisian ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta begitupun. Sehingga, lebih baik Penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan surat penghentian penyidikan atau SP3.
“Kita berharap terkait dengan bolak baliknya berkas perkara, alangkah elok dan bijaksananya dalam perkara ini pihak Dirkrimsus secara profesional untuk mengeluarkan SP3,” ucap Ian terpisah dalam keterangannya, Senin (1/7/2024).
Firli Bahuri belum ditahan setelah berstatus tersangka sejak 22 November 2023. Dia telah beberapa kali menjalani pemeriksaan pascastatus hukumnya menjadi tersangka. Terbaru pada, Senin (26/2/2024). Namun, sehari setelahnya kembali tidak hadir dari panggilan polisi.
Tim penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP. (dan)