Nasional

Paradigma Baru Pada RUU Pariwisata, DPR: Ini Perubahannya

INDOPOSCO.ID – Perlu adanya perubahan paradigma dalam penyusunan rancangan undang-undang (RUU) terkait perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dalam keterangan, Sabtu (29/6/2024).

Perubahan tersebut, menurut dia, di antaranya terkait wisata yang berorientasi pada jumlah (mass tourism) menjadi wisata yang berorientasi pada kualitas (quality tourism). Seperti semangat dalam perubahan UU tersebut.

“Memang harus ada perubahan paradigma karena dulu pada masa pemerintahan sebelumnya dan juga sebelum Covid-19 kita ini lebih mementingkan jumlah turis,” katanya.

“Sehingga, mass tourism target kita 20 juta orang dan sekarang sudah tidak lagi karena lebih menuju ke quality tourism,” lanjutnya.

Ia menerangkan, apabila pemerintah mendorong quality tourism di sektor kepariwisataan, maka akan banyak sekali dampak positif yang diberikan. Salah satunya mengangkat perekonomian dan lingkungan yang berkelanjutan.

“Quality tourism itu kalau dari sisi jumlah barangkali kita harus melihat dampak ekonomi, spending money, length of stay, dan sebagianya,” ujarnya.

Sehingga, masih ujar Fikri, hal itu akan mengangkat perekonomian Indonesia dan khususnya di destinasi wisata lokal. Kemudian, dari sisi lingkungan berkelanjutan destinasi wisata tersebut tidak merusak lingkungan.

“Pariwisata kita tidak hanya memenuhi kebutuhan orang sekarang, tapi generasi yang akan datang juga harus diperhatikan,” ucapnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button