Dorong Transformasi Penegakan Hukum Lewat Revisi UU Polri
![](http://assets.indoposco.id/2024/06/seminra-co.jpg)
Sebab, tindakan kepolisian yang memerlukan kecepatan. Jika tidak, seorang pelaku dikhawatirkan dapat berpotensi melarikan diri bahkan menghilangkan barang bukti.
Putusan MK ketiga nomor Nomor 4/PUU-XX/2022 yang dalam pertimbangannya terkait dengan wewenang Polri untuk dapat menghentikan proses penyelidikan.
“Berangkat dari 3 (tiga) Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menunjukkan bahwa Undang-udang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu disempurnakan,” ucap Bob.
“Dengan demikian ke depan Polri dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya mempunyai dasar hukum yang kuat dalam menghadapi tantangan tugas yang muncul, seiring dengan perkembangan teknologi digital tersebut,” tambahnya.
Masyarakat diminta lebih bijak dan kritis dalam menyikapi perubahan Undang-Undang tersebut. “Sekarang perubahan revisi UU Polri ketiga. Maka di era transformasi ini kita sudah harus melihat secara objektif perubahan-perubahan ini,” imbuhnya. (dan)