Kasus Meninggalnya Afif Maulana, Begini Komentar Pakar Hukum

INDOPOSCO.ID – Kasus meninggalnya Afif Maulana (13), yang ditemukan di sungai Kuranji, Padang, Sumatera Barat masih hangat menjadi perbincangan.
Ada perdebatan keterangan penyebab hilangnya nyawa seorang remaja itu. Apalagi kasusnya berdekatan dengan HUT ke-78 Bhayangkara yang jatuh pada, Senin (1/7/2024).
Polda Sumatera Barat membantah, anggapan publik yang menyebut Afif meninggal karena dianiaya aparat. Korban disebut jatuh ke sungai Kuranji. Namun, aparat mengakui melanggar prosedur ketika menangani kasus yang bermula dari tawuran.
Sementara investigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyebutkan, Afif diduga meninggal setelah tertangkap sejumlah anggota polisi hendak mencegah tawuran. Afif Maulana meninggal pada Sabtu (8/6/2024) malam.
Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengkritik, tindakan polisi yang berlebihan ketika mengamankan sejumlah remaja yang ingin melakukan aksi tawuran. Padahal seorang yang ditetapkan tersangka berhak mendapat perlindungan.
“Saya kira sudah banyak bukti bermunculan bahwa aanggota polisi itu sudah keterlakuan, padahal anak-anak itu bukan penjahat, perlakuannya keterlaluan, penjahat saja tidak bokeh dianiaya. Ini sudah diperlakukan yang melebihi batas dan melanggar HAM,” kata Abdul Fickar melalui gawai, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Tentu polisi harus bertindak mengusut kasus kematian Afif. Itu sesuai dengan tugas Polri mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat. Kesalahan prosedur saat menangani tawuran bisa saja karena kesalahan seleksi penerimaan anggota Polri.
“Jadi bagaimanapun ceritanya polisi-polisi itu harus bertanggung jawab atas kematian remaja itu. Bukannya melayani dan mebgayomi masyarakat, justru malah menganiaya masyarkaat, jangan-jangan ada yang keliru dalam pola perekrutannya,” kritik Fickar.
Ia menginginkan, ada perbaikan metode pendidikan dalam penerimaan Polri. Sebab kekerasan yang dilakukan anggota Korps Bhayangkara telah terjadi berulang kali.
“Demikian juga kurikulum kepolisian diperbaiki agar lebih melayani masyarakat, ketimbang menjadi keras dan kejam terhadap masyarakat,” ucap Fickar.
Sekaligus menjadi hadiah untuk melakukan koreksi dalam momentum HUT ke-78 Bhayangkara. Sebab, tugas dan fungsi aparat kepolisian belum optimal dijalankan.
“Ya, kado untuk lebih bebenah diri, ternyata fungsi yang diamanatkan oleh Undang-Undang kepolisian belum maksimal, terutama dalam fungsi sebagai penegak hukum,” kritik Fickar.
Kapolda Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Suharyono mengklaim, penyiksaan oleh anggotanya tidak bertalian dengan kasus kematian Afif Maulana. Pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh anggotanya terjadi di Polsek setempat.
“Tindakan di luar prosedur ini TKP-nya di Polsek Kuranji, kasus AM, TKP-nya beda lagi,” jelas Suharyono terpisah saat jumpa pers di Padang, kemarin lusa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli yaitu dokter forensik, dinyatakan penyebab kematian almarhum Afif Maulana karena patah tulang iga yang merobek paru-paru.
“Jadi, korban Afif ini tidak ada mendapatkan penganiayaan atau penyiksaan dari anggota yang melakukan pengamanan atau pencegahan aksi tawuran pada malam itu,” ucap Suharyono. (dan)