Nasional

Putusan Achsanul Qosasi Disoal, Kejagung Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

Namun, dalam putusannya, majelis hakim hanya menghukum Achsanul Qosasi dengan penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta.

Majelis hakim, dalam pertimbangan hukumnya, menyatakan keringanan pidana terhadap Achsanul Qosasi diberikan karena sikapnya yang kooperatif dan sopan selama persidangan.

Hakim juga menyebutkan bahwa terdakwa Achsanul Qosasi mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan uang Rp40 miliar tersebut kepada penyidik Jampidsus Kejagung.

Sebagai informasi, Achsanul Qosasi adalah salah satu dari belasan terdakwa yang dibawa ke pengadilan oleh Jampidsus Kejagung terkait kasus korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo yang merugikan negara sebesar Rp8,03 triliun sepanjang 2019-2022.

Dalam kasus yang sama, PN Tipikor juga menghukum Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP) selama 15 tahun penjara karena terbukti menerima uang korupsi sebesar Rp7,4 miliar.

Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latief (AAL), menerima hukuman terberat dengan 17 tahun penjara. (fer)

Laman sebelumnya 1 2
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button