Nasional

Pengelola KEK Nongsa Digital Park Apresiasi Layanan Responsif Bea Cukai

INDOPOSCO.ID – Di tengah pesatnya perkembangan industri digital, Indonesia seakan tak mau tertinggal. Melalui penerbitan PP Nomor 68 Tahun 2021, pemerintah menetapkan kawasan ekonomi khusus (KEK) Nongsa Digital Park untuk mendukung kemajuan riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi dalam negeri. Terletak di wilayah utara kecamatan Nongsa, Pulau Batam, KEK ini sengaja diciptakan untuk memberikan keleluasaan investasi di bidang industri digital.

Beragam insentif fiskal dan prosedural pun digelontorkan pemerintah, melalui Bea Cukai untuk menarik investasi dan peningkatan daya saing industri di KEK. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan untuk KEK, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI untuk importasi barang modal dalam rangka pembangunan dan pengembangan KEK; penangguhan bea masuk dan PDRI untuk pemasukan bahan baku dalam rangka operasional KEK; serta fasilitas tax holiday dan tax allowance untuk investasi dengan nilai minimum tertentu.

“Selain insentif fiskal, terdapat pula insentif nonfiskal berupa kemudahan perizinan berusaha satu pintu melalui administrator KEK, pengaturan larangan pembatasan, serta kemudahan imigrasi dan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sampai dengan tahun 2023, investasi sebesar Rp2,75 triliun telah direalisasikan di KEK Nongsa oleh badan usaha dan pelaku usaha, seperti PT Nongsa Point Marina dan PT Tirta Utama Riani Indah yang bergerak di bidang perhotelan, serta PT Kinema Systrans Multimedia yang bergerak di bidang multimedia.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button