Nasional

Peran Bea Cukai dalam Menjaga Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Rekordasi ini gratis tanpa dipungut biaya apapun, dan pemegang merek cukup membuat user pada Ceisa HKI melalui portal customer.beacukai.co.id. Sementara untuk persyaratan dan dokumen yang harus dilampirkan, semua telah tertuang dalam lampiran PMK Nomor 40 Tahun 2018. Dan maksimal 30 hari pemegang merek akan menerima surat persetujuan rekordasi atau pengembalian permohonan Bea Cukai.

Menurut Encep, ada beberapa hal positif yang diharapkan dari optimalnya pengawasan barang HKI oleh Bea Cukai. Pertama untuk meningkatkan perlindungan masyarakat dari paparan barang palsu, kedua untuk meningkatkan perekonomian dalam negeri, dan ketiga.untuk memperbaiki reputasi negara.

Kini persepsi bahwa “Indonesia adalah Surga Barang Palsu” seolah-olah melekat di dunia internasional. Salah satunya tercermin dalam status priority watch list (PWL) yang ditetapkan oleh United States Representative Office (Kantor Kamar Dagang Amerika Serikat). Menurut USRO, Indonesia dinilai memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual cukup berat. Untuk itu, optimalisasi pengawasan barang HKI oleh Bea Cukai salah satunya bertujuan untuk memperbaiki citra Indonesia serta menyatakan keseriusan Indonesia dalam menanggulangi dan memerangi peredaran barang palsu.

“Ada beberapa hal yang telah kami lakukan, seperti program terobosan Customs Visit to Potential Recordant (CVPR) atau mengunjungi entitas-entitas pemilik merek di Indonesia yang berpotensi untuk rekordasi. Selain itu juga melaksanakan sosialisasi kepada para pemilik merek dan internalisasi kepada para pejabat atau pegawai pada satuan kerja di wilayah atau kantor pelayanan, mengasistensi dan pengawasan rutin di pelabuhan besar dan bandara internasional, serta terus bekerja sama dan berkoordinasi secara rutin dengan pihak terkait,” ungkap Encep.

“Dari sini bisa dipastikan pengawasan atas pelanggaran HKI bukan tanggung jawab Bea Cukai saja, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh aparat penegak hukum terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Untuk itu dibutuhkan persamaan persepsi dan tujuan,” tutupnya. (ipo)

Laman sebelumnya 1 2
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button