Nasional

BPJS Watch: Petugas Pilkada Harus Dapat Perlindungan Jamsos TK

INDOPOSCO.ID – Dalam melaksanakan tugas persiapan, hari pelaksanaan, dan pascapemungutan suara seluruh petugas pilkada harus mendapat perlindungan. Hal ini untuk meminimalisir risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, hingga mengalami kematian.

Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Senin (24/6/2024).

Ia menuturkan, seluruh pekerja berhak dilindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Seperti yang diamanatkan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 junto kepesertaan wajib yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS.

“Untuk memastikan perlindungan bagi pekerja penyelenggara pilkada Presiden sudah menginstruksikan kepada seluruh pemda melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2021,” ujarnya.

“Seluruh penyelenggara pemilu di wilayah harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial (Jamsos) Ketenagakerjaan (TK) yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKm),” imbuhnya.

Ia menambahkan, amanat Inpres no. 2 tersebut dioperasionalkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2023.

“Aturan tersebut mengamanatkan seluruh pemda mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan program jaminan sosial dan memastikan penyelenggara pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucapnya.

“Permendagri No. 84 tahun 2022 ini ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 200.2.1/807/SJ Tanggal 13 Februari 2024 kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota agar penyelenggara pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak akan digelar tanggal 27 Nopember nanti. Meliputi Pilkada di 37 Propinsi, 415 Kabupaten dan 93 kota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah merilis tahapan Pilkada serentak tersebut pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Salah satu tahapan dalam Pilkada serentak tersebut adalah Pembentukan Panitia pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang dimulai dari 17 April 2024 sampai 5 Nopember 2024. PPK, PPS, maupun KPPS adalah Badan Ad Hoc yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan Pemilu. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button