Nasional

DPD RI: Entaskan Masalah Desa Kerap Timbul Tumpang Tindih Kewenangan

INDOPOSCO.ID – Desa harus menjadi kekuatan pembangunan, tidak hanya berorientasi daerah perkotaan saja. Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma di Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Menurut dia, persoalan terkait desa tidak bisa dijawab hanya satu kementerian saja, namun harus lintas kementerian. Hal ini kemudian yang menyebabkan tumpang tindih kewenangan.

“Masalah desa tidak bisa diselesaikan 1 kementerian, tapi harus lintas kementerian. Kalau muncul tumpang tindih kewenangan, ini harus diselesaikan,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPD RI Periode 2017-2019 Ahmad Muqowam mengatakan, perubahan UU No 6 Tahun 2014 menjadi UU No 3 Tahun 2024 Tentang Desa sulit diimplementasikan.

“DPD RI punya kepedulian terhadap desa. Untuk itu DPD harus mempu berbicara kepada pemerintah terkait implementasi UU Desa,” ungkapnya.

Hingga saat ini, menurut dia, masalah keadilan dalam alokasi dana desa masih tidak sesuai kondisi dan karakteristik desa. Karena masih dipukul rata, padahal kebutuhan desa berbeda-beda.

“Komite I harus mengawal pelaksanaan UU Desa ini, agar tetap pada semangat awal pembentukan UU,” ucapnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button