Nasional

Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Kepala Daerah, Ini Kata Formappi

INDOPOSCO.ID – Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menilai, perubahan peryaratan calon kepala daerah khusus terkait persoalan usia yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) mengingatkan kisah Mahkamah Konstitusi (MK) ketika memutuskan permohonan uji materi terkait syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Baik MA maupun MK sama-sama memutuskan persyaratan usia calon menjelang akan dibukanya pendaftaran calon presiden-wakil presiden maupun kepala daerah,” kata peneliti Formappi Lucius Karus, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Menurutnya, sulit membantah bahwa keputusan MA maupun MK memang terkait dengan keberadaan calon yang berniat maju tetapi terhambat dengan persyaratan usia calon. Walau didasarkan pada permohonan pihak tertentu,

Keputusan soal syarat calon itu bukan karena MK maupun MA memiliki basis argumentasi teoritis dan yuridis soal rentang usia yang tepat bagi para calon. Sama seperti DPR, saat memutuskan syarat usia dalam norma maupun KPU ketika menyusun PKPU, MA dan MK nampaknya menggunakan pertimbangan subyektif semata.

“Ya, bisa jadi karena para hakim tahu siapa yang akan diuntungkan oleh perubahan syarat itu, sehingga mereka akhirnya membuat keputusan baru,” nilainya.

Syarat usia untuk menjadi pemimpin memang tak ada dasar teoritisnya. Siapapun bisa menjadi pemimpin, tua-muda, dewasa-anak-anak. Kepemimpinan seseorang bukan terutama soal usia, tetapi kapasitas, kapabilitas, integritas, dan pengalaman.

Sehingga penentuan batas usia dalam proses pencalonan, ketika DPR membuat UU pasti melalui forum lobby hingga menghasilkan kompromi.

“Jadi batasan 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur maupun 25 tahun untuk calon bupati.walikota beserta wakil adalah angka kompromistis,” ujar Lucius.

Putusan MA yang dimaksud adalah Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. MA membatalkan ketentuan PKPU, tentang sarat usia pencalonan yang dihitung sejak pasangan calon tersebut ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak pelantikan pasangan calon dilaksanakan. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button