Nasional

Emrus Sihombing Usul Putusan MA Perbolehkan Calon Gubernur di Bawah 30 Tahun Tak Diterapkan di Pilkada 2024

INDOPOSCO.ID – Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing mengusulkan agar putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon kepala daerah tidak diterapkan untuk Pilkada serentak di tahun 2024 ini.

Hal itu diungkapkan Emrus dalam menyikapi kritikan publik terutama warganet bahwa putusan MA ini hanya untuk kepentingan meloloskan putra dari Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep maju sebagai kandidat calon gubernur.

“Akan lebih bijak kalau putusan MA ini diberlakukannya untuk pilkada lima tahun ke depan. Itu akan lebih fair agar tidak terkesan dipaksakan untuk menguntungkan pihak tertentu sebagaimana yang dikritisi masyarakat,” kata Emrus dalam keterangannya kepada Indopos.co.id, Jumat (31/5/2024).

Dosen Univesitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing mengatakan bahwa Putusa MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah itu juga tidak memiliki dasar akademik yang kuat.

“Emangnya kalau ditambah atau dikurang batas usianya beberapa bulan, calon kepala daerah akan lebih matang? Coba kaji secara psikologis” ujarnya.

Menurut doktor lulusan Universitas Padjajaran ini, berubahnya aturan dari hasil keputusan MA soal batas usia Calon Kepala Daerah dari 30 tahun saat pendaftaran, menjadi 30 tahun saat pelantikan, tidak signifikan.

“Paling bedanyanya hanya dalam hitungan bulan. Itu tidak signifikan secara kematangan psikologisnya,” papar Emrus.

Emrus yang aktif sebagai instruktur dalam pelatihan mediasi dan penyelesaian sengketa ini, menganggap putusan MA ini juga tidak berpengaruh dari sudut pandang kemampuan memimpin daerah.

Apakah syarat umur saat pendaftaran, kemudian digeser menjadi saat pelantikan, akan menambah kemampuan memimipin daerah? Itukan hanya bergeser beberapa bulan. Itu gak akan berpengaruh,” paparnya.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button