Nasional

Emrus Sihombing Usul Putusan MA Perbolehkan Calon Gubernur di Bawah 30 Tahun Tak Diterapkan di Pilkada 2024

INDOPOSCO.ID – Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing mengusulkan agar putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon kepala daerah tidak diterapkan untuk Pilkada serentak di tahun 2024 ini.

Hal itu diungkapkan Emrus dalam menyikapi kritikan publik terutama warganet bahwa putusan MA ini hanya untuk kepentingan meloloskan putra dari Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep maju sebagai kandidat calon gubernur.

“Akan lebih bijak kalau putusan MA ini diberlakukannya untuk pilkada lima tahun ke depan. Itu akan lebih fair agar tidak terkesan dipaksakan untuk menguntungkan pihak tertentu sebagaimana yang dikritisi masyarakat,” kata Emrus dalam keterangannya kepada Indopos.co.id, Jumat (31/5/2024).

Dosen Univesitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing mengatakan bahwa Putusa MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah itu juga tidak memiliki dasar akademik yang kuat.

“Emangnya kalau ditambah atau dikurang batas usianya beberapa bulan, calon kepala daerah akan lebih matang? Coba kaji secara psikologis” ujarnya.

Menurut doktor lulusan Universitas Padjajaran ini, berubahnya aturan dari hasil keputusan MA soal batas usia Calon Kepala Daerah dari 30 tahun saat pendaftaran, menjadi 30 tahun saat pelantikan, tidak signifikan.

“Paling bedanyanya hanya dalam hitungan bulan. Itu tidak signifikan secara kematangan psikologisnya,” papar Emrus.

Emrus yang aktif sebagai instruktur dalam pelatihan mediasi dan penyelesaian sengketa ini, menganggap putusan MA ini juga tidak berpengaruh dari sudut pandang kemampuan memimpin daerah.

Apakah syarat umur saat pendaftaran, kemudian digeser menjadi saat pelantikan, akan menambah kemampuan memimipin daerah? Itukan hanya bergeser beberapa bulan. Itu gak akan berpengaruh,” paparnya.

Sebelumnya, dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula dibuat KPU pada Rabu (29/5/2024).

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 10 tahun 2016. Atas adanya putusan tersebut, aturan KPU diubah.

Sebelumnya, bunyi pasal 4 ayat (1) huruf d: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

Jika mengacu pada aturan tersebut, mereka yang sudah berusia 30 tahun baru bisa mendaftar gubernur atau wakil gubernur. Lalu berusia 25 tahun untuk bupati atau wakil bupati dan setingkatnya.

Namun aturan tersebut diubah oleh MA menjadi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.

Perubahan ada pada frasa ‘terhitung sejak penetapan’ menjadi ‘terhitung sejak pelantikan’.

Karena adanya perubahan tersebut, maka calon kepala daerah untuk level provinsi yang sudah berusia 30 tahun sejak pelantikan atau level kabupaten/kota 25 tahun saat pelantikan, bisa mendaftarkan diri maju dalam kontestasi pemilu kepala daerah. Dan tdak perlu berusia 30 untuk level gubernur dan 25 tahun untuk level kabupaten/kota saat mendaftar.

Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara ini diketuai oleh Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunadi. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button