Waisak 2024, Sebanyak 1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus

INDOPOSCO.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada narapidana Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak 2024, Kamis (23/5/2024). Sebanyak 1.168 narapidana mendapatkan RK Waisak.
“Dari 1.629 narapidana yang beragama Buddha, 1.168 diusulkan mendapatkan RK Waisak,” ujar Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan tertulis yang diterima INDOPOS.CO.ID, Kamis (23/5/2024).
Ia menyebut, sebanyak 1.160 narapidana diusulkan mendapatkan RK, dengan rincian 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dan 8 narapidana menerima RK II atau langsung bebas.
“Besaran RK yang diterima narapidana beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan,” terangnya.
Ia mengatakan, dari jumlah narapidana tersebut tidak ada Anak Binaan yang beragama Buddha. Dan wilayah terbanyak yang memberikan RK Waisak yakni Sumatra Utara sebanyak 219
narapidana, Kalimantan Barat sebanyak 170 narapidana, dan DKI Jakarta sebanyak 161 narapidana.
“Pemberian RK Waisak telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total
Rp683.910.000 dengan rincian penghematan dari RK I Rp678.810.000 dan penghematan dari RK II Rp5.100.000,” bebernya.
Ia menjelaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif
mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
“Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,” ujarnya.(nas)