Nasional

Kompolnas Ungkap Kelemahan Penyidikan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

INDOPOSCO.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengemukakan, kekurangan penanganan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan temannya Eky di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016 silam. Salah satunya, tidak memanfaatkan metode ilmiah dalam penyidikan tindak pidana atau Scientific Crime Investigation (SCI).

“Soal adanya kelemahan penyidikan yaitu, tidak dilakukannya pendekatan Scientific Crime Investigation secara maksimal,” kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto melalui gawai, Jakarta, Kamis (23/5/2024).

Selain itu, kemungkinan terjadi intimidasi ketika menggali keterangan terhadap para pelaku kasus yang tengah menjadi sorotan itu. Tentu hal tersebut harus dibenahi di tubuh Korps Bhayangkara.

“Serta adanya penggunaan kekerasan dalam pemeriksaan, hal ini menjadi bahan evaluasi penyidikan untuk dilakukan perbaikan,” ujar Benny.

Di sisi lain, bisa saja dilakukan audit investigasi untuk mengawasi, mengontrol apakah penyelidikan yang dilakukan sudah tepat.

“Untuk menilai apakah penanganannya belum optimal, maka perlu dilakukan audit penyidikan dulu,” ucap Benny.

Dugaan kekerasan saat pemeriksaan terungkap ke publik, saat salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal mengaku menjadi korban salah tangkap dan harus mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.

“Sama korban saya enggak kenal, saya bingung dan takut saat itu. Karena saya dipaksa sampai dipukul, ditendang, disetrum disuruh ngaku,” ucap Saka kepada wartawan, Sabtu (18/5/2024).

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pernah menerima, aduan dari yang disampaikan salah satu pengacara pelaku kasus pembunuhan Vina. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing membenarkan hal tersebut.

“Komnas HAM menyatakan pada 13 September 2016, telah menerima pengaduan dari kuasa hukum saudara Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal,” ujar Uli dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Isi aduan tersebut diduga adanya tindakaan penindasan terhadap mereka. Sekaligus memaksa mau mengakui perbuatan yang tak pernah dilakukannya.

“Isu yang diadukan mengenai dugaan penghalangan bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, serta dugaan penyiksaan,” beber Uli.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast tidak lugas merespons, soal pengakuan salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal yang mengaku menjadi korban salah tangkap. Menurutnya, segala asumsi terkait kasus tersebut bisa saja dibentuk siapapun.

“Kalau terkait informasi, opini yang saat ini dibangun dari pihak manapun tentu kami minta seluruh warga masyarakat menahan diri,” ucap Jules terpisah kepada wartawan di Bandung, Rabu (22/5/2025).

Kasus Vina awalnya ditangani berdasarkan laporan di Polres Cirebon Kota pada Agustus tahun 2016 silam. Penyidik kemudian melakukan penyidikan, serta menangkap para pelaku. Setelah itu, penyidikan Polres Kota Cirebon dilimpahkan ke Polda Jawa Barat. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button