Nasional
Kompolnas Kawal Proses Hukum Ratusan Anak Terjerat Kasus Kerusuhan Akhir Agustus

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Indonesia (Polri) telah menetapkan, hampir seribu orang menjadi tersangka dalam kerusuhan yang terjadi selama rentang waktu mulai 25-31 Agustus 2025 di seluruh wilayah Indonesia. Sebagian tersangka itu merupakan anak-anak.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Ida Oetari Poernamasasi berjanji bahwa pihaknya terus mengawasi proses hukum anak, yang terjerat kasus kerusuhan pada akhir Agustus 2025.
“Kami melihat sebagian besar Polda sudah memperhatikan prinsip perlindungan anak, ada yang tidak ditahan dan ada yang ditahan sesuai sifat perbuatannya. Kompolnas akan terus melakukan pengawasan hingga tuntas,” kata Ida Oetari di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Sebanyak 246 laporan polisi masuk ihwal kerusuhan yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, dengan jumlah tersangka mencapai 959 orang. Dari angka itu, 664 orang dewasa dan 295 anak-anak.
Keterlibatan 295 anak menjadi sorotan. Dari jumlah tersebut, 68 anak menjalani diversi, 56 anak tahap II, 6 anak P21, dan 190 anak masih tahap penyidikan.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Maimunah menegaskan, bahwa perspektif perlindungan anak tetap diprioritaskan.
“Anak memiliki hak menyuarakan pendapat, tetapi tetap dalam koridor hukum. Banyak dari mereka ikut karena solidaritas, ajakan senior, hingga provokasi media sosial. Hak pendidikan anak tetap harus dijamin meski sedang berhadapan dengan hukum,” ujar Margaret dalam kesempatan yang sama.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan, bahwa proses hukum hanya menyasar pelaku kerusuhan, bukan peserta aksi damai. “Penegakan hukum ini murni kepada pelaku kerusuhan, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai,” jelas Syahardiantono.
Penindakan dilakukan di 15 Polda dan satu direktorat Bareskrim. Di antaranya Polda Metro Jaya dengan 232 tersangka, Polda Jatim 326 tersangka, Polda Jateng 136 tersangka, serta Polda Sulsel 57 tersangka. (dan)