Soroti Potensi TPPO, Ditjen Imigrasi Kukuhkan 71 Desa Binaan di Kepri

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berupaya untuk mengurangi potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui program 71 Desa Binaan Imigrasi di Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan Kantor Imigrasi bekerja sama dengan perangkat desa setempat dalam mengelola Desa Binaan Imigrasi tersebut untuk memastikan masyarakat tidak terjebak dalam TPPO, khususnya melalui jalur penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.
“Tujuan dari program Desa Binaan Imigrasi adalah untuk meluaskan akses informasi keimigrasian, terutama bagi masyarakat yang sulit mengakses kantor imigrasi dan desa-desa yang menjadi daerah asal PMI,” katanya dalam keterangan Rabu (15/5/2024).
Surya menyatakan bahwa kemudahan akses informasi terkait permohonan paspor melalui program Desa Binaan Imigrasi diyakini dapat memberikan manfaat signifikan bagi siswa sekolah menengah atas dan mahasiswa semester akhir yang akan lulus.
Menurutnya, masyarakat dalam rentang usia tersebut berisiko menjadi sasaran eksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, program Desa Binaan Imigrasi hadir untuk memberikan edukasi yang diharapkan dapat mengurangi perlintasan di wilayah perbatasan tanpa menggunakan dokumen keimigrasian resmi.
“Imigrasi didukung oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri dan Pemerintah Daerah Kepri secara aktif berupaya untuk melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan yang terus dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Dia berharap program Desa Binaan Imigrasi ini dapat diperluas ke berbagai daerah agar warga negara Indonesia yang perlu bekerja atau belajar di luar negeri senantiasa aman.
Senada dikatakan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Pinang, Adityo Agung Nugroho. Ia menjelaskan bahwa pengukuhan 71 Desa Binaan Imigrasi dilakukan di Tanjung Pinang pada Selasa, 14 Mei 2024.
Pengukuhan tersebut merupakan perluasan dari desa binaan yang sebelumnya telah dibentuk.
“Salah satu tujuan adalah untuk mencegah TPPO. Oleh karena itu, kita membangun mereka agar memilih jalur yang benar ketika ingin bekerja di luar negeri, sehingga mereka dapat terhindar dari menjadi korban TPPO,” kata Adityo.
Menurut Adityo, Imigrasi telah menunjuk pembina desa untuk melayani 71 Desa Binaan Imigrasi.
Desa-desa binaan tersebut tersebar di seluruh kabupaten/kota di Kepri, termasuk di Anambas dan Natuna.
“Terdapat titik-titik tertentu yang melalui evaluasi data kami, yang menyimpulkan bahwa banyak penduduk di sana yang berangkat dan bekerja, sehingga ada potensi untuk TPPO,” jelasnya.
“Program Desa Binaan Imigrasi pertama kali diperkenalkan di Desa Dolopo, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Kemudian, program Desa Binaan Imigrasi berkembang menjadi salah satu program skala nasional Ditjen Imigrasi, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan perangkat desa di berbagai wilayah di Indonesia,” imbuhnya. (fer)