Nasional

Kasus ABG Jadi LC, KPAI Soroti Lemahnya Pengawasan Pemda

INDOPOSCO.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti, praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jakarta bermodus mempekerjakan perempuan di bawah umur menjadi pemandu karaoke atau lady companion (LC). Pengawasan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta dipertanyakan.

Seorang perempuan inisial SHM (15) menjadi korban TPPO di Jakarta Barat. Remaja itu dipekerjakan di tempat hiburan malam kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Polisi telah menangkap sejumlah pelaku dalam kasus tersebut.

Total ada 10 pelaku yakni berinisial TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias Mami E, NR alias Mami R, SS, OJN, HAR alias R, dan RH. Mereka memiliki peran berbeda-beda.

“Kenapa bar atau tempat karaoke masih mempekerjakan anak? Berarti ada masalah itu,” kritik Ketua KPAI Ai Maryati Solihah saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Ia mengingatkan, peran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta harus lebih optimal. Sehingga dapat mencegah praktik tersebut terulang di masa mendatang.

“Mohon ini terperiksa baik oleh disnaker di Jakarta Barat maupun di level provinsi. Karena pengawasan kan di level provinsi. Sehingga apakah nanti ada sanksi bagi dunia usaha yang melakukan seperti itu,” ujar Ai Maryati.

Selain itu, menjadi tugas yang belum tuntas bagi aparat kepolisian. Sebab aparat penegak hukum memiliki pendekatan preventif, yang mampu menjadi ketertiban masyarakat sebelum masalah tersebut benar-benar terjadi.

“Saya kok meyakini, lebih dari satu (kasus-red) kalau kita mau melihat tren dari situasi yang hampir sama. Ini juga PR bagi para penegak hukum,” kata Ai Maryati.

Penanganan TPPO membutuhkan kerjasama dari semua pihak. Hal itu perlu dilakukan karena tindakan tersebut merupakan kejahatan yang kompleks dan melibatkan berbagai aspek.

“Tentu penegakan hukum ini bukan hanya ranah hukum yang bersifat kriminalitas yang dilakukan oleh sindikat ini. Tetapi mari kita melihat lokusnya,” imbuh Ai Maryati.(dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button