Ingin Pilih Pesantren Ramah Anak, Begini Rekomendasi Kemenag

INDOPOSCO.ID – Jumlah pesantren yang memiliki izin dan terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) lebih dari 40 ribuan. Dan mereka memiliki struktur kepala seksi pesantren hingga kabupaten/kota.
Pernyataan tersebut diungkapkan Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur dalam keterangan, Rabu (28/2/2024).
Menurut dia, tugas dari kepala seksi tersebut untuk mengawasi sekaligus pembinaan terhadap pesantren-pesantren. “Kalau ada pelanggaran lalu apa saksinya? Di dalam Keputusan Dirjen mulai dari peringatan lisan, tertulis, sampai pencabutan,” katanya.
Ia mengimbau kepada orang tua untuk selektif saat memilih pesantren untuk anak-anaknya. Terlebih dahulu lakukan pengecekan Nomor Statistik Pesantren (NSP)-nya hingga mengetahui Sanad dari para pengurusnya.
“Kalau pesantren yang berizin akan mendapatkan pengawasan dan pembinaan dari Kemenag,” katanya.
Sebelumnya, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani menegaskan, pesantren di Kediri, Jawa Timur, tempat seorang santri tewas diduga akibat dianiaya seniornya tidak terdaftar atau tidak memiliki NSP dari Kemenag. “Mereka bukan pesantren tetapi mengaku pesantren dan mereka tidak diakui negara,” katanya.
Dia mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan intervensi jika di luar kewenangan mereka. Sistematika penanganan diserahkan kepada aparat kepolisian. Kemenag, menurut dia, memiliki regulasi PMA 73 tahun 2022 dan ada PKMA 82 tahun 2023 tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan.
“Kami tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi pesantren ramah anak dengan menggandeng Kementerian PPA dan UNICEF,” terangnya.
“Untuk penegakan hukum kita serahkan kepada aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Diketahui, aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menangkap empat santri salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, terkait kasus teman mereka yang meninggal dunia diduga karena dianiaya. (nas)