Nasional

Hari ini, Komisi III Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI pada hari ini, Selasa (9/9/2025), akan melakukan fit and proper test pada calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung.

Berdasarkan agenda yang diterima INDOPOSCO, uji kelayakan dan kepatutan ini akan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta.

Sedangkan sebelum melakukan uji kelayakan dan kepatutan, Komisi III DPR RI sehari sebelumnya terlebih dahulu meminta penjelasan panitia seleksi (pansel) calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung serta pengambilan nomor urut.

Berdasarkan laporan pansel, pendaftaran calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung, pendaftaran sebelumnya dilakukan melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id pada 6 Maret 2025–27 Maret 2025 yang kemudian diperpanjang sampai dengan 10 April 2025.

Jumlah pendaftar sebanyak 183 orang calon Hakim Agung dan 24 orang calon Hakim Ad Hoc. Sementara itu, calon yang lolos administrasi adalah sebanyak 161 orang calon Hakim Agung dan 18 orang calon Hakim Ad Hoc.

Setelah itu, dilakukan seleksi kesehatan dan kepribadian dengan rangkaian seleksi seperti pemeriksaan kesehatan, asesmen kompetensi dan kepribadian, serta klarifikasi penelusuran rekam jejak. Selanjutnya, seleksi dilanjutkan dengan wawancara terbuka dan menghasilkan peserta yang lolos sebanyak 13 calon Hakim Agung dan 3 calon Hakim Ad Hoc yang kemudian harus melakukan uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR RI.

Rangkaian uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, dijelaskan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, diawali dengan pembuatan makalah oleh masing-masing calon. Pembuatan makalah dilakukan dalam durasi 1 (satu) jam dengan tema yang telah ditetapkan masing-masing calon saat mengambil nomor urut.

“Pembuatan makalah dengan ketentuan dibuat paling banyak 5 halaman ukuran kertas A4 diketik satu setengah spasi dengan judul sesuai tema yang telah ditentukan dalam amplop tertutup yang disediakan oleh Komisi III DPR RI,” kata Habib saat sesi pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Nantinya, setelah pembuatan makalah, masing-masing calon akan melakukan uji kelayakan dalam waktu 90 menit termasuk 15 menit penyampaian pokok-pokok makalah.

“Jadi ini 90 menit nanti Pak, leluasa. Kalau kemarin tuh hanya 60 menit itu kasihan bapak-bapak mau menjelaskan enggak ada waktu,” lanjut Habib.

Persetujuan terhadap calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc akan didasarkan pada mekanisme musyawarah mufakat terlebih dahulu. Jika mekanisme musyawarah tidak dapat terpenuhi, maka persetujuan menggunakan mekanisme perolehan suara terbanyak 50 persen + 1 suara dari jumlah anggota Komisi III DPR RI yang hadir. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button