Ketua Komisi III: Masih Ada Peluang RUU KUHAP Batal Disahkan

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegadkan bahwa saat ini pembahasan revisi Undang-Undang Hukjm Acara Pidana (RUU KUHAP) telah memasuki pembahasan Tim Perumus dan Tim Sinkorimisasi (Timus Timsin) di Komisi III DPR RI.
Menurutnya, saat ini Timus dan Timsin yang terdiri dari Staf Sekretariat dan Tenaga Ahli Komisi III, Staf Badan Keahlian DPR, dan Tim Teknis Pemerintah sedang melakukan peralihan redaksi pasal-pasal yang sudah disepakati dalam pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM).
Setelah Tim Teknis Timus Timsin selesai melaksanakan tugasnya, kata Habiburokhman, maka hasil kerja mereka akan dicermati oleh anggota Komisi III yang bertugas di Timus Timsin untuk selanjutnya diserahkan kembali ke Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP.
“Selanjutnya Panja akan mencermati hasil kerja Timus Timsin dan mendiskusikan apakah ada masukan baru baik yang bersifat substantif maupun yang bersifat redaksional,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya yang diterima INDOPOSCO.ID di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
“Setelah itu, hasil Panja akan diserahkan ke Komisi III dan jika disetujui maka akan dilakukan pengambilan keputusan tingkat pertama. Tahap terakhir pengesahan RUU KUHAP adalah pengambilan keputusan Tingkat II yakni pada rapat Paripurna,” sambungnya.
Dia pun menjelaskan, secara teknis apa yang disepakati di Komisi III masih bisa berubah di Paripurna, karena pada prinsipnya pemegang hak membentuk UU adalah seluruh anggota DPR bersama pemerintah .
Terlebih kata dia, jika nantinya sejumlah pihak yang menolak keberadaan RUU KUHAP ini melakukan lobi-lobi ke pimpinan partai untuk membatalkannya.
Ia pun mrnjrlaskan, saat ini sudah banyak sekali ketentuan bersifat reformis yang telah disepakati dalam Panja. Ketentuan-ketentuan tersebut mengganti ketentuan dalam KUHAP 1981 yang tidak reformis dan ketentuan-ketentuan yang benar-benar baru yang sangat reformis.
‘Pembahasan DIM kemarin antara lain sudah menyepakati penguatan hak warga negara yang berurusan dengan hukum dan peran advokat sebagai pendampingnya, reformasi institusi penahanan sehingga syarat penahanan menjadi sangat objektif, dimasukkannnya ketentuan restoratif justice dan banyak lagi,” ujarnya.
Dia pun menjelaskan, proses pembahasan RUU KUHAP dilaksanakan secara sangat terbuka karena semua rapat bisa diliput media dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen. Semua rekaman pembicaraan sampai saat ini bisa diunduh dari kanal YouTube DPR.
Banyak sekali masyarakat yang menyambut gembira poin-poin yang telah disepakati , namun demikian, kata Habibutokhman, masih ada juga yang tetap membabi buta mengecam DPR.
“Kelompok tertentu menyebut DPR menerapkan “partisipasi omong kosong”. Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyampaikan kepada saya bahwa ada seorang ahli yang tidak dilibatkan pemerintah dalam pembahasan DIM pemerintah sehingga dia menolak pengesahan KUHAP dan merasa hanya dijadikan stempel,” ungkapnya.
Yang perlu digarisbawahi, lanjut politisi Gerindra ini, secara garis besar ikhtiar kami memastikan proses pembentukan UU KUHAP transparan dan partiisipatif sudah maksimal.
Begitu juga ketentuan -ketentuan penting yang sangat reformis sudah dimasukkan. Saat ini sangatlah urgen untuk segera mengganti KUHAP 1981 dengan KUHAP baru yang jauh lebih berkualitas.
“Namun demikian bisa saja RUU KUHAP tidak jadi disahkan. Hal tersebut bisa terjadi para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan KUHAP,” cetusnya.
Belajar dari kegagalan pembentukan KUHAP 2012 yang baru bisa berjalan lagi 2024, Habibutokhman perkirakan masyarakat akan menunggu 12 tahun lagi untuk mengganti KUHAP 1981
“Jika (pembatalan) itu terjadi, maka selanjutnya kita akan terus menyaksikan kroban-korban KUHAP 1981 kembali berjatuhan karena hukum acara pidana yang menjadi panduan penegakan hukum pidana justru tidak memungkinkan tercapainya keadilan,” pungkasnya menambahkan. (dil)