• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Check and Balances Minim, RUU KUHAP Didorong Atur Penyidikan Tambahan Oleh Jaksa Hingga 60 Hari

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 22 Juli 2025 - 20:12
in Nasional
rdp

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Selasa (22/07/2025). Foto: istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) mendorong Rencana Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) memasukkan pasal tambahan mengenai penyidikan tambahan oleh penuntut umum hingga 60 hari.

Penambahan masa pemeriksaan oleh jaksa dilakukan guna mengoptimalkan check and balances dalam penegakan hukum.

BacaJuga:

Sopir Taksi Online Pemicu Tabrakan Kereta Bekasi Ternyata Baru Bekerja 2 Hari

PPG Dipercepat, Kemenag Targetkan 2 Tahun Rampung Sertifikasi 467 Ribu Guru

Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi, Polisi Periksa 24 Saksi

Ketua Umum Mahupiki, Firman Wijaya berpendapat waktu 14 hari masa penyidikan tambahan oleh jaksa seperti yang tertuang dalam Pasal 59 E ayat (6) akan sulit menciptakan check and balances yang seimbang.

“Pasal 59 E ayat (6), dalam keadaan penyidik berkesimpulan bahwa penyidikan telah cukup bukti, sedangkan penuntut umum berpendapat bahwa penyidikan belum maksimal, artinya tidak ada kesepakatan antara penyidik dan jaksa dalam gelar perkara, jangka waktu penyidikan atau pemeriksaan tambahan oleh jaksa diberikan waktu 60 hari disesuaikan dengan penahanan dan perpanjangan penahanan,” jelas Firman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Selasa (22/07/2025).

Oleh karena itu, Mahupiki berpendapat perlu ada pengaturan tambahan dalam Pasal 59 E ayat (7). “Kalau hanya 14 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 59E ayat (6) tidak mungkin dapat teroperasionalkan dengan optimal, karena tidak ada keseimbangan ruang check and balance sistem penegakan hukum,” tegas Firman.

Dalam kesempatan itu Mahupiki turut mendorong adanya penyesuaian di Pasal 5 RUU KUHAP dengan pembatasan waktu penyelidikan hingga maksimal enam bulan. “Tahap penyelidikan, sebagaimana pasal 5 KUHAP, dalam pembatasan waktu ini kami berharap ada ketetapan waktu yang jelas, yaitu 6 bulan atas masa penyelidikan dan maupun tindakan penyelidikan ini dalam ruang pengujian penyelidikan. Dimana tahap penyelidikan harus dapat duji melalui lembaga praperadilan,” katanya.

Mahupiki dalam RDPU ini juga ikut menyoroti keberadaan penyidik utama. Menurut Firman, reevaluasi atas keberadaan penyidik utama penting dilakukan. “Penyidik tertentu harus ada reevaluasi aturan hukum, termasuk reeavaluasi istilah penyidik utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2),” urai Firman.

Deni Setya Bagus Yuherawan, perwakilan Mahupiki dari Universitas Trunojoyo Madura ikut menyayangkan penyidik OJK tidak muncul sebagai penyidin tertentu. Diketahui penyidik tertentu yang tercantum dalam RUU KUHAP hanya berasal dari KPK, kejaksaan dan TNI AL.

“Di Pasal 16 ayat (1), penyidik tertentu meliputi OJK tetapi dalam Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 90 ayat (4) tidak ada OJK,” ujarnya.

Sementara BEM Universitas Negeri Semarang (UNES) yang mengikuti RDPU secara daring menilai RUU KUHAP masih memunculkan kritik substansial karena dinilai bertentangan dengan prinsip dasar hukum hak asasi manusia dan keadilan sosial. Salah satu sorotan yaitu pada pasal 1 (13) mengenai upaya paksa dan tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka penangkapan, penahanan, penggedahan, penyitaan, pemeriksaan surat penyadapan dan atau larangan bagi tersangka untuk keluar dari Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang.

Definisi penyadapan tanpa pembatasan hanya untuk kejahatan berat dianggap dapat menimbulkan potensi pelanggaran hak atas privacy semakin besar. Apalagi jika praktiknya dapat dilakukan tanpa pengawasan tetap dari lembaga peradilan.

Penetapan tersangka dalam pasal ini dipandang BEM Unes terkesan menormalisasi pendekatan represif karena menggunakan metode pemaksaan sebagai dasar, bukan hasil dari proses pembuktian yang sah. Hal ini berdentangan dengan prinsip proporsionalitas dan perlindungan hak atas privacy sebagai mana dimuat dalam pasal 17 ICCPR dan putusan MK no. 5/PUU-VIII/2010.(wib)

Tags: Check and BalancesjaksaRUU KUHAP

Berita Terkait.

Ukuran Tubuh Han So Hee Jadi Perdebatan Netizen
Nasional

Sopir Taksi Online Pemicu Tabrakan Kereta Bekasi Ternyata Baru Bekerja 2 Hari

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:43
Ukuran Tubuh Han So Hee Jadi Perdebatan Netizen
Nasional

PPG Dipercepat, Kemenag Targetkan 2 Tahun Rampung Sertifikasi 467 Ribu Guru

Jumat, 1 Mei 2026 - 04:35
May Day 2026, Pengamat: Ujian Nyata Komitmen Prabowo Bangkitkan Ekonomi Buruh
Nasional

Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi, Polisi Periksa 24 Saksi

Kamis, 30 April 2026 - 23:57
AMMAN Tancap Gas di Awal 2026, EBITDA Melonjak ke USD508 Juta
Nasional

AMMAN Tancap Gas di Awal 2026, EBITDA Melonjak ke USD508 Juta

Kamis, 30 April 2026 - 23:14
Direktur Human Capital Pegadaian Raih Penghargaan “Top Women in Shaping Future Ready Organization”
Nasional

Direktur Human Capital Pegadaian Raih Penghargaan “Top Women in Shaping Future Ready Organization”

Kamis, 30 April 2026 - 22:45
Partisipasi TKA SD-SMP Tembus 97 Persen, Kemendikdasmen Pastikan Pengumuman Tepat Waktu
Nasional

Partisipasi TKA SD-SMP Tembus 97 Persen, Kemendikdasmen Pastikan Pengumuman Tepat Waktu

Kamis, 30 April 2026 - 22:35

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2554 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1450 shares
    Share 580 Tweet 363
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.