INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD dan SMP akan diumumkan sesuai jadwal, yakni 26 Mei 2026, tanpa penundaan.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin menegaskan bahwa sekolah akan menjadi pihak utama yang mengakses hasil tersebut.
“Satuan pendidikan bisa mengakses hasil TKA dalam bentuk DKHTKA (Daftar Kolektif Hasil TKA) pada tanggal tersebut dan melakukan verifikasi biodata sebelum diterbitkan SHTKA (Sertifikat Hasil TKA) untuk setiap murid peserta TKA,” kata Toni dalam taklimat Pertemuan Media Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik Jenjang SD/MI/Sederajat dan SMP/MTs/Sederajat di Serpong, Banten, Kamis (30/4/2026).
Pelaksanaan TKA untuk jenjang SD resmi berakhir hari ini, sementara tahap berikutnya adalah pengolahan data. Untuk mendukung Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Kemendikdasmen juga membuka akses hasil secara langsung ke dinas pendidikan melalui sistem host to host.
Dari sisi partisipasi, capaian tahun ini tergolong tinggi. Untuk SD, tingkat kehadiran mencapai 98,51 persen atau sekitar 8,8 juta dari 8,9 juta peserta. Sementara SMP mencatat 97,22 persen kehadiran, dengan 4,2 juta siswa mengikuti tes dari total 4,3 juta pendaftar.
“Pelaksanaan TKA tahun ini untuk SD-SMP menunjukkan capaian yang saya kira mengembirakan dengan konsistensi dari berbagai gelombang,” kata Toni.
Ia menilai tingginya partisipasi mencerminkan kesiapan sekolah dan siswa, sekaligus penerimaan positif terhadap TKA.
“Saya kira ini juga sinyal kuat bahwa TKA ini diterima dan dijalankan dengan serius oleh sistem pendidikan kita,” lanjutnya.
Meski demikian, sejumlah kendala sempat terjadi, mulai dari pemadaman listrik, koneksi internet lambat, hingga bencana seperti gempa susulan di Maluku Utara. Peserta terdampak akan mengikuti ujian susulan pada 11–19 Mei 2026.
“Itu sudah kami lakukan penyelesaiannya melalui ujian susulan secara otomatis. Mereka melaporkan dan kami atur untuk dipindahkan ke susulan,” jelasnya.
Setelah ujian susulan selesai, pengolahan hasil akan dilakukan pada 20–24 Mei. “Pengolahan hasil kita akan lakukan 20-24 Mei, ini kita lakukan secara cepat dalam waktu 5 hari (oleh) tim Ibu Kapus (Kepala Pusmendik Kemendikdasmen) dengan teman-teman akan mengolah hasil dan akan diumumkan tepat waktu di 26 Mei 2026,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, Rahmawati, menambahkan bahwa mekanisme pengumuman TKA berbeda dari UTBK. Hasil tidak dapat diakses langsung oleh siswa.
“Jadi, sekolah akan masuk ke laman TKA, mendapatkan hasil TKA untuk semua murid di sekolah tersebut dalam bentuk data kolektif hasil TKA,” jelasnya.
Sekolah kemudian memverifikasi data sebelum menerbitkan sertifikat resmi. “Jadi, bukan setiap individu siswa bisa masuk ke laman TKA, kemudian mengecek hasil masing-masing individu siswa,” tegas Rahmawati.
Namun, untuk keperluan SPMB, data dapat langsung diakses oleh dinas pendidikan sehingga proses seleksi lebih cepat dan akurat.
“Nanti ada murid yang mencoba di tanggal 26 Mei kok tidak bisa melihat hasil TKA, ya, karena memang aksesnya bukan ke murid, tetapi melalui satuan pendidikan,” tutupnya. (her)










