INDOPOSCO.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat pendampingan bagi pelanggan dan keluarga yang terdampak pascamusibah di Stasiun Bekasi Timur (SBT). Pendampingan dilakukan melalui posko informasi, fasilitasi layanan kesehatan lanjutan, mekanisme klaim biaya pengobatan, serta layanan trauma healing.
Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menyampaikan bahwa perhatian utama perusahaan saat ini tertuju pada keluarga dan pelanggan terdampak, agar tetap mendapatkan pendampingan selama proses penanganan berlangsung.
“Kami menyampaikan duka mendalam dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh keluarga yang terdampak atas kejadian ini. KAI hadir untuk menyampaikan langsung rasa belasungkawa, mendengarkan kebutuhan keluarga, serta memastikan pendampingan berjalan dengan baik. Dalam situasi yang berat ini, kami ingin keluarga dan pelanggan merasa didampingi,” ujar Bobby dalam keterangan, Kamis (30/4/2026).
Bobby menegaskan, KAI terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, agar proses penanganan berjalan terarah. Termasuk dalam pemenuhan layanan kesehatan dan dukungan psikologis bagi pelanggan serta keluarga.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menambahkan, bahwa pelanggan yang membutuhkan penanganan medis lanjutan dapat difasilitasi melalui Posko Informasi Bekasi Timur. Petugas akan membantu proses pendataan dan verifikasi berdasarkan alat pembayaran yang memuat data perjalanan seperti KMT atau uang elektronik, identitas pelanggan, serta dokumen medis dan pendukung lainnya.
“Melalui proses verifikasi, riwayat perjalanan pelanggan dapat ditelusuri sehingga pendampingan menjadi lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Setelah data terverifikasi, menurutnya, petugas akan mengarahkan pelanggan menuju fasilitas kesehatan sesuai rekomendasi Unit Kesehatan KAI serta membantu proses pendaftaran di rumah sakit rujukan.
“Untuk pelanggan yang telah mengeluarkan biaya pengobatan secara mandiri, KAI menyiapkan mekanisme klaim atau reimbursement,” katanya.
Ia menambahkan, untuk proses klaim dibutuhkan dokumen meliputi alat pembayaran, identitas pelanggan, kuitansi dan rincian biaya pengobatan, resume medis, serta salinan rekening. Setelah berkas dinyatakan lengkap, proses klaim akan dikoordinasikan bersama jasa asuransi.
“Proses klaim membutuhkan waktu paling lambat 21 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap. Selanjutnya pelanggan akan dihubungi kembali oleh pihak terkait bersama KAI,” kata Anne.
KAI juga memfasilitasi layanan trauma healing bagi pelanggan yang membutuhkan. Untuk asesmen awal, pendampingan dapat dilakukan melalui telemedicine, sementara trauma healing bagi keluarga pelanggan yang meninggal dunia akan dilakukan secara langsung oleh KAI.
“Kami memahami bahwa pemulihan mencakup kondisi fisik dan psikologis pelanggan serta keluarga. Layanan trauma healing disiapkan agar proses pendampingan berjalan lebih tenang dan terarah,” kata Anne. (nas)










