INDOPOSCO.ID – Peringati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Konfederasi ASPEK Indonesia menyoroti maraknya praktik outsourcing, pemagangan semu, hingga sistem kerja platform digital yang dinilai sebagai bentuk baru eksploitasi tenaga kerja.
Serikat Pekerja ini menegaskan negara tidak boleh membiarkan fleksibilitas hubungan kerja berkembang tanpa perlindungan memadai bagi pekerja, seperti sistem outsourcing. Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, menyatakan penyempitan lapangan kerja tidak boleh dijadikan alasan untuk memperluas hubungan kerja yang tidak pasti dan minim jaminan.
“ASPEK minta jangan korbankan nasib buruh (outsourcing,red) dengan retorika kelangsungan usaha. Tanpa kepastian kerja, tidak ada keadilan. Fleksibilitas tanpa perlindungan bukan solusi, itu perbudakan modern dengan wajah baru,” ujar Rusdi di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Ia menilai kondisi ketenagakerjaan semakin rentan sejak diberlakukannya kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja yang mendorong fleksibilitas hubungan kerja. Alih-alih menciptakan pekerjaan berkualitas, kebijakan itu disebut membuka ruang bagi meluasnya praktik outsourcing, kontrak jangka pendek, dan pemagangan tanpa kepastian.
Menurut dia, praktik outsourcing kini telah melampaui tujuan awalnya. Tidak lagi terbatas pada pekerjaan penunjang, sistem ini disebut telah merambah pekerjaan inti yang bersifat tetap dan berkelanjutan. Dampaknya, jutaan pekerja dinilai kehilangan kepastian kerja, jaminan sosial layak, serta perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK).
Di sisi lain, munculnya pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online dan pekerja gig economy dinilai memperluas “zona abu-abu” dalam hubungan kerja. Mereka diposisikan sebagai mitra, tetapi tunduk pada sistem yang sepenuhnya dikendalikan perusahaan aplikasi tanpa kepastian upah, perlindungan sosial memadai, maupun jaminan keberlanjutan kerja.
“Kondisi ini mencerminkan kegagalan arah kebijakan ketenagakerjaan. Digitalisasi tidak boleh menjadi alasan untuk menghapus tanggung jawab negara dalam melindungi pekerja. Jika hubungan kerja dikendalikan oleh platform, maka perlindungan terhadap pekerja harus hadir secara nyata,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa negara tidak boleh menjadi pelopor ketidakpastian kerja dengan melegalkan hubungan kerja yang eksploitatif. Menurutnya, model ekonomi berbasis upah murah hanya akan melemahkan daya beli masyarakat, menghambat pertumbuhan kelas menengah, dan pada akhirnya merugikan keberlanjutan usaha.
Dia mendesak revisi total Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja. Reformasi tersebut, kata mereka, harus mencakup pembatasan outsourcing hanya pada pekerjaan non-inti. Lalu, pengakuan pekerja ojek online dan gig economy sebagai pekerja, jaminan sosial menyeluruh, penetapan penghasilan layak, serta transparansi sistem dan algoritma platform digital.
“Indonesia Emas tidak akan tercapai jika pekerjanya hidup dalam ketidakpastian. Sudah saatnya menghentikan politik upah murah dan membangun sistem kerja yang modern, adil, dan bermartabat,” ujarnya. (nas)










