INDOPOSCO.ID – Percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi fokus utama Kementerian Agama (Kemenag) dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru binaan. Melalui program ini, Kemenag menargetkan penuntasan sertifikasi bagi ratusan ribu guru dalam 2 tahun ke depan.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan, pihaknya menargetkan 467.353 guru yang telah berpendidikan S1 dapat menyelesaikan sertifikasi PPG dalam waktu dua tahun. Untuk mendukung program tersebut, anggaran sebesar Rp11,59 triliun telah diproyeksikan, agar setiap guru yang kompeten segera memiliki sertifikat pendidik dan berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
“Alhamdulillah, keikutsertaan PPG dalam jabatan pada 2025 meningkat tajam, mencapai 700 persen. Jika tahun 2024 ada 29.933 guru ikut PPG dalam jabatan, tahun 2025 mencapai 206.411 guru,” ujar Nasaruddin dalam keterangan, Kamis (30/4/2026).
Selain percepatan PPG dan pembayaran TPG, Kemenag juga menyiapkan peningkatan bantuan insentif bagi guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Pemerintah mengusulkan penyesuaian bantuan insentif dengan standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan kebutuhan anggaran diproyeksikan mencapai Rp12,76 triliun untuk menjangkau 467.809 guru.
Saat ini tercatat ada 1.157.050 guru binaan Kementerian Agama. Dari jumlah tersebut, 360.632 guru atau 31,2 persen berstatus ASN (PNS dan PPPK), sedangkan 796.418 orang atau 68,8 persen merupakan Guru Non-ASN. Mayoritas dari mereka, sebanyak 655.622 orang, bertugas di madrasah.
Menurut Nasaruddin, tingginya kontribusi Guru Non-ASN menjadi perhatian utama dalam kebijakan tata kelola guru ke depan. “Kebijakan akan difokuskan pada penguatan status, peningkatan kesejahteraan, dan pengembangan profesionalisme mereka,” tegasnya.
Terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru honorer madrasah, Menag menyatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk mengusulkan formasi agar guru honorer dapat diangkat menjadi calon PPPK. (nas)










