Nasional

Desak Pengesahan RUU Pengasuhan Anak, Negara Wajib Pastikan Pengasuhan yang Layak

INDOPOSCO.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti, kasus anak menjadi korban kekerasan yang muncul belakangan ini. Itu menunjukkan, bahwa sistem perlindungan anak masih sangat minim.

Wakil KPAI Jasra Putra mengatakan, banyaknya masalah anak yang muncul merupakan fenomena puncak masalah anak, setelah tidak tertangani dengan baik. Terlepas dari keluarga, sekolah maupun lingkungan terdekatnya.

“Sampai saat ini. Kita belum punya petugas yang bisa langsung masuk ke keluarga, atas nama perlindungan anak,” kata Jasra melalui gawai, Jakarta, Senin (18/12/2023).

“Ketika mendengar ada tangisan, kekerasan, penelantaran. Kecuali ada yang peduli dan berani. Serta melaporkan ke kantor kepolisian,” tambahnya.

Kasus kekerasan terhadap anak antara lain, peristiwa rumah kontrakan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada awal Desember 2023. Serta kasus aniaya anak di Kramat Jati, Jakarta Timur dalam waktu yang berdekatan.

Selain itu, kasus anak di Malang meninggal dunia bersama keluarganya pada pekan kedua Desember 2023. Karenanya, ia meminta pemerintah membangun sistem perlindungan anak dari berbagai bentuk tindak kejahatan.

“Belajar dari peristiwa Jagakarsa dan Malang. Pemerintah hendaknya mempunyai sistem perlindungan anak yang dipastikan bisa masuk sampai dalam rumah. Bila tidak bisa, maka peristiwa tersebut tinggal menunggu pengulangan saja,” ucap Jasra.

Indonesia sebenarnya melalui DPR telah menetapkan program legislasi nasional (prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengasuhan Anak. Pentingnya di manapun anak berada, harus ada respon yang sama soal pengasuhan anak.

“(RUU Pengasuhan Anak) yang di dalamnya bicara hak pengasuhan yang layak bagi setiap anak. Dan ketika tidak terjadi, maka negara punya kewajiban memastikan pengasuhan yang layak bagi setiap anak,” terangnya.

Sehingga kasus aniaya anak sudah dapat dideteksi dari jauh-jauh hari. Ketika anak di dalam rumah mengalami ancaman, pembiaran, tekanan dan jaminan atau sandera dalam pusaran konflik orang tua. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button