Dianggap Lecehkan Presiden, Pandawa Nusantara Polisikan Agus Rahardjo

INDOPOSCO.ID – Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara (Pandawa Nusantara) telah melaporkan eks Ketua KPK Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri.
Laporan ini berkaitan dengan klaim Agus yang menyebut adanya upaya dugaan intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus korupsi e-KTP.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pandawa Nusantara, Faisal Anwar menyatakan bahwa apa yang diungkapkan Agus dalam talkshow di salah satu saluran televisi merupakan fitnah.
Menurutnya, pernyataan tersebut juga dianggap sebagai pelecehan terhadap martabat presiden sebagai kepala negara.
“DPP Pandawa Nusantara berpendapat bahwa pernyataan yang disampaikan mencakup elemen fitnah dan merusak reputasi seorang presiden,” kata Faisal dalam unggahan videonya di Mabes Polri yang dikutip INDOPOS.CO.ID pada, Senin (11/12/2023).
Menurutnya, Bareskrim menerima aduan dari Pandawa Nusantara dalam bentuk aduan masyarakat (dumas). Faisal mengkritik pernyataan Agus karena dianggap tidak didukung oleh bukti hukum yang sah.
Faisal juga menyayangkan pernyataan tersebut, mengingat Agus sebelumnya menjabat sebagai pimpinan lembaga penegak hukum.
“Agus Rahardjo tidak menyertakan bukti-bukti otentik dan bukti hukum yang sah sesuai dengan perundangan yang berlaku dalam narasinya,” ujarnya.
“Penyelesaiannya harus mengikuti prosedur peraturan perundang-undangan yang telah berlaku, dan seharusnya tidak diumumkan di media,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Faisal menyatakan bahwa pernyataan Agus dalam dialog tersebut tampak memiliki nuansa politis, terutama karena Agus saat ini mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.
“Menurut kami, terlihat adanya motif politik elektoral, yang berarti bahwa Agus Rahardjo saat ini tengah mengikuti pencalegan sebagai calon anggota DPD RI,” tukasnya.
Faisal mendorong agar jika Agus memiliki bukti yang kuat, sebaiknya melaporkannya melalui prosedur hukum yang berlaku.
“Kalau ada bukti yang mendukung secara hukum, seharusnya disalurkan melalui proses peraturan hukum dan UU yang berlaku, bukan disampaikan di media,” tegasnya. (fer)