KPK – Polri Urus Ekstradisi Buron Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tannos di Singapura

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, untuk mengurus proses penyerahan tersangka buron kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura. Sehingga yang bersangkutan bisa diadili di Indonesia.
“KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Ia sebelumnya telah mengonfirmasi penangkapan tersangka buron kasus KTP elektronik. Namun, belum banyak informasi soal kronologi penangkapan yang bersangkutan.
“Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” ujar Fitroh.
Paulus menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019. Pada tahun 2023, dia masuk ke dalam DPO mengubah identitas. Dia melarikan diri ke luar negeri.
Adapun tiga orang yang tersangka yang ditetapkan bersamanya ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi. (dan)